Kasus Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan: Lestari Moerdijat Desak Evaluasi Sistem Perlindungan

1 hari yang lalu 2
 Lestari Moerdijat Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dok. MPR RI)

WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak penegakan norma maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata kegagalan sistem perlindungan terhadap golongan paling rentan di Indonesia.

"Proses norma kasus ini kudu melangkah maksimal dan memberikan pengaruh jera," tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7). Ia menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan nan mencerminkan kerusakan moral dan sosial.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam. Korban, seorang nenek berumur 90 tahun, mengalami kekerasan dan ancaman saat sedang sendirian di rumah lantaran keluarganya pergi bertakziah. Pelaku, nan merupakan kawan dari anak korban dan sering berjamu ke rumah tersebut, tertangkap basah oleh family korban saat pulang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui dalam kondisi mabuk saat beraksi. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.

Data Kerentanan Lansia di Indonesia

Lestari Moerdijat, nan berkawan disapa Rerie, menyoroti bahwa kasus di Grobogan hanyalah puncak gunung es dari kejadian kekerasan terhadap lansia. Mengacu pada info Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komnas Perempuan, berikut adalah gambaran situasi kerentanan lansia:

Indikator Data / Statistik
Populasi Lansia (BPS 2024) 12% dari total populasi (Era Penuaan Penduduk)
Komposisi Gender Lansia Mayoritas Perempuan (sekitar 52%)
Kasus Kekerasan Perempuan Lansia (2023) 191 kasus (Data Komnas Perempuan)
Kekerasan di Ranah Domestik 100 kasus melibatkan orang dekat

Desakan Penguatan Sistem Perlindungan

Rerie beranggapan bahwa langkah norma saja tidak cukup. Ia mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan penduduk negara melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI ini, PP tersebut mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi golongan rentan di beragam sektor. "Kita kudu menggali akar masalahnya: kenapa budaya kekerasan tetap subur, dan kenapa lansia nan semestinya dihormati justru menjadi sasaran," ujarnya.

Ia menutup dengan seruan agar penerapan UU TPKS dan PP 30/2025 melangkah konsisten di semua lini, mulai dari pencegahan berbasis masyarakat hingga pemulihan trauma korban, guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi setiap penduduk negara.

Selengkapnya