Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun .(MI/Ervan Masbanjar)
TIM Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, kasus kekerasan di wilayah tersebut marak menimpa anak-anak, khususnya perempuan.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa tren memprihatinkan ini terlihat dari info penanganan kasus kekerasan anak dan wanita nan dicatat lembaga hingga pertengahan tahun ini.
"Demikian dikatakan, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, kepada Media Indonesia, Selasa (21/7), situasi ini diketahui khususnya kasus kekerasan anak dan wanita nan ditangani oleh TRC PPA hingga Juni bulan melangkah tahun 2026," ujar Rina.
Ia membeberkan, hingga sekarang sudah ada 40 kasus kekerasan wanita dan anak nan ditangani oleh pihaknya. Korban terbanyak merupakan anak wanita nan mengalami pelecehan seksual, pencabulan, hingga persetubuhan.
DOMINASI LINGKUNGAN TERDEKAT
Di antara puluhan kasus tersebut, Rina menyebut sejumlah kejadian nan dinilai sangat menonjol. Di antaranya, kasus kekerasan seksual nan dilakukan oleh satu family berjumlah lima orang terhadap korban anak wanita berumur 5 hingga 10 tahun.
Selain itu, terdapat kasus ayah sambung nan menghamili anak tirinya berumur 12 tahun, serta dugaan pencabulan terhadap tujuh santri oleh oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes).
Untuk tahun 2026 ini, kasus lain nan sangat menonjol adalah dugaan pelecehan seksual alias pencabulan terhadap 12 santriwati di Ponpes Ibadurrahman L3 Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), nan diduga dilakukan oleh ketua ponpes tersebut.
“Terbaru dan kami nilai juga menonjol adalah kasus dugaan pelecehan alias pencabulan nan terjadi Ponpes Darul Ulum Kota Samarinda, dan terduga pelakunya juga merupakan ketua ponpes sementara korban nan sudah menyampaikan laporan ke polisi ada empat orang santriwati,” urainya.
KENDALA INTIMIDASI
Rina menegaskan, TRC PPA Kaltim selalu mengawal setiap laporan korban secara menyeluruh sebelum meneruskannya ke abdi negara penegak norma (APH).
“Kemudian kami juga melaporkan kasus itu ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk pendampingan secara psikologis korban setia Dinas Sosial (Dinsos),” tukasnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik adanya beragam halangan di lapangan, terutama ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Kondisi tersebut rentan memicu intimidasi agar korban enggan melapor. Namun, perihal itu sejauh ini dapat diatasi melalui komunikasi dan koordinasi nan tepat.
Rina mencontohkan kasus nan saat ini sedang ditangani pihaknya, ialah kekerasan seksual nan melibatkan pelaku tinggal di dalam satu rumah berbareng korban.
LANGKAH PENCEGAHAN
Guna mencegah keberulangan kasus, TRC PPA Kaltim terus berupaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada korban serta family korban.
“Kami mengimbau, agar masyarakat melindungi anak dari kekerasan seksual, dengan membangun komunikasi terbuka, memberikan edukasi tubuh sejak dini, dan mengawasi aktivitas digital mereka,” pinta Rina.
Ia pun menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menghadirkan pendekatan nan holistik untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak.
“Langkah ini, kudu menyasar langsung ke lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya kekerasan kepada anak dan wanita di Kaltim,” pungkasnya. (EM/P-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·