Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa

4 hari yang lalu 7

loading...

Tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU Don Ritto (memakai baju tahanan) saat bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Polri telah menyerahkan tersangka dan peralatan bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari jaksa.

Dua tersangka dalam kasus tersebut ialah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto serta peralatan bukti duit dan emas sekarang sudah diserahkan ke Kejagung. Dengan begitu, sekarang penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari jaksa.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses investigasi selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Waka Kortastipidkor Brigjen Boro Windu Danandito dalam bertemu pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Kadar Emas Batangan nan Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat

Boro mengungkapkan, penanganan perkara ini sebelumnya diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu 11 Juli 2026. Pada hari ini, Polri kembali menyerahkan tersangka Don Ritto beserta peralatan bukti ke jaksa.

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan penyelenggaraan penyerahan tersangka, peralatan bukti elektronik, dan peralatan bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.

Kortastipidkor Polri, kata Boro, menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan norma nan bakal dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai sistem norma nan berlaku.

Selengkapnya