Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Bali.(MI/Arnoldus Dhae)
KASUS tewasnya seorang laki-laki berinisial (KD) nan diduga mencuri ayam setelah dikeroyok massa di Kabupaten Tabanan, Bali, dinilai menjadi peringatan nyata mengenai ancaman tindakan main pengadil sendiri.
Di tengah wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi nan mengusulkan pemberian bingkisan alias sayembara bagi penduduk nan sukses menangkap pelaku kejahatan jalanan seperti begal, jambret, dan pencurian, master mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memicu kekerasan kolektif di masyarakat.
Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Josias Simon mengatakan bahwa penghakiman massa merupakan situasi nan sangat susah dikendalikan ketika emosi penduduk telah tersulut. Karena itu, setiap kebijakan nan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kejahatan kudu dibarengi dengan upaya mencegah munculnya pemicu kekerasan.
“Ya, kekerasan kolektif pada saat penghakiman massa susah dihindari. Oleh lantaran itu pemicu kekerasan kolektif kudu diminimalisir lantaran tak ada sistem pemeriksaan dan konfirmasi,” kata Josias kepada Media Indonesia, Senin (27/7).
Menurut dia, berbeda dengan abdi negara penegak norma nan bekerja berasas prosedur dan perangkat bukti, masyarakat tidak mempunyai sistem untuk memeriksa maupun mengkonfirmasi apakah seseorang betul-betul pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut membikin dugaan semata dapat dengan sigap berubah menjadi tindakan kekerasan nan berujung pada hilangnya nyawa.
Pandangan itu, lanjut Josias, tercermin dalam kasus di Tabanan, Bali, ketika seorang laki-laki nan dituduh mencuri ayam meninggal bumi setelah menjadi sasaran pengeroyokan warga. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ketika massa mengambil alih kegunaan penegakan hukum, akibat terjadinya kekerasan kolektif menjadi sangat besar.
“Dampak fear of crime di lapangan tentu memicu penghakiman massal atas pelaku kejahatan andaikan pihak berkuasa lambat merespon dan pihak pemda tidak segera memfasilitasi pengurangan pemicu terjadinya kejahatan (sarana prasarana),” jelasnya.
Selain itu, Josias menilai wacana pemberian bingkisan bagi penduduk nan menangkap pelaku kejahatan jalanan seperti begal, pencurian dan jambret juga kudu disertai penegasan bahwa masyarakat hanya boleh membantu mengamankan pelaku, bukan menghukum mereka.
“Mekanisme penegakan norma kudu ditanamkan dan diingatkan baik sebelum kejadian maupun saat kejadian, meski berisiko,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, edukasi mengenai pentingnya menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian kudu menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari setiap kebijakan nan melibatkan partisipasi masyarakat. Tanpa penegasan tersebut, dikhawatirkan semangat membantu abdi negara justru bergeser menjadi pembenaran atas tindakan main pengadil sendiri.
Lebih jauh, Adrianus mengingatkan bahwa keberhasilan penanggulangan kejahatan tidak hanya diukur dari tertangkapnya pelaku, tetapi juga dari terjaganya prinsip negara hukum, ialah setiap orang berkuasa menjalani proses norma nan setara tanpa menjadi korban penghakiman massa.
“Strategi pemda kudu berkarakter pencegahan ialah berbasis komunitas, berbasis situasional, dan kerjasama kemasyarakatan. Pemberantasan kejahatan jalanan sebaiknya melibatkan penegak norma dan abdi negara keamanan lain secara rutin dan aktif, tidak sekadar formalitas,” pungkasnya. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·