Polisi telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa MTs di Kabupaten Pati.(MI/Akhmad Safuan )
KASUS dugaan perundungan (bullying) nan menimpa AF (12), siswa kelas VII MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, sekarang memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah memeriksa sembilan orang saksi guna mendalami kejadian nan mengakibatkan dua jari tangan korban putus tersebut.
Berdasarkan pemantauan pada Rabu (5/8), interogator Polresta Pati terus melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan peralatan bukti dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat akibat bentuk dan psikis nan dialami korban sangat serius.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bekerja sigap mengusut laporan tersebut. "Kami tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perundungan nan menimpa siswa MTs di Pati tersebut," ujar Dika, Rabu (5/8).
Sembilan saksi nan telah dimintai keterangan meliputi korban, pihak lingkungan sekolah, hingga anak nan berhadapan dengan norma (terduga pelaku). Dika menegaskan bahwa seluruh proses penanganan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Proses penyelidikan melangkah dengan memperhatikan prosedur norma nan bertindak agar tidak mengganggu perkembangan jiwa anak," tambahnya.
Peluang Restorative Justice
Terkait kelanjutan kasus, Polresta Pati membuka kesempatan untuk penyelesaian melalui sistem Restorative Justice (RJ). Menurut Dika, penyelesaian di luar persidangan merupakan prioritas dalam sistem peradilan pidana anak sesuai petunjuk undang-undang.
"Ini bukan untuk meringankan alias mengesampingkan perkara, tetapi demi menjalankan prosedur wajib nan diatur undang-undang," jelas Dika.
Saat ini, polisi juga berkoordinasi dengan beragam lembaga teknis untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban nan tetap dalam masa pemulihan bentuk dan psikologis.
Korban Alami Trauma Berat
Di sisi lain, pihak family mengungkapkan bahwa AF mengalami trauma berat. Sulistyono, om korban, menyebut bahwa keponakannya merasa sangat ketakutan, terutama saat kudu melewati area sekolah alias berjumpa dengan guru. Kondisi ini memicu rencana family untuk memindahkan AF ke sekolah lain.
"Meskipun kesehatan bentuk mulai membaik setelah keluar dari rumah sakit, namun secara psikologis perlu perhatian serius. Hingga saat ini, terduga pelaku nan merupakan kakak kelas (kelas IX) juga belum datang untuk meminta maaf," ungkap Sulistyono.
Merespons kondisi tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartono, menyatakan telah menyiapkan langkah pendampingan. Pihaknya bakal segera mengirimkan psikolog untuk memulihkan mental korban.
"Sebelumnya berbareng Astuti Foundation, kami telah melakukan asesmen awal. Kami siap memberikan pendampingan penuh selama proses norma berlangsung," pungkas Hartono. (as/e-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·