Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni.(dok.DPR)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut tuntas kasus kekerasan pembakaran seorang santri oleh sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah. Sahroni mendesak agar penegakan norma melangkah objektif dan bebas dari segala corak intervensi tokoh lokal maupun tokoh agama.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa publik berbareng Komisi III DPR RI bakal mengawal ketat jalannya perkara ini demi memastikan korban mendapatkan keadilan seutuhnya. Menurutnya, interogator kepolisian kudu berani bertindak tegas dan ahli tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak luar nan mencoba memengaruhi jalannya penyelidikan.
"Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini. Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak nan mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Sahroni menyoroti beragam kejanggalan nan menyelimuti operasional pondok pesantren tersebut. Berdasarkan info nan dihimpun, izin operasional ponpes tersebut diketahui telah kedaluwarsa alias lenyap masa berlakunya sejak tahun 2021. Selain itu, sebelum peristiwa tragis pembakaran terjadi, diduga kuat telah terjadi tindakan perundungan (bullying) sistematis nan diabaikan oleh pengelola lembaga pendidikan tersebut.
Ia mengingatkan pengelola ponpes untuk serius berbenah agar kasus serupa tidak mencoreng reputasi ribuan pesantren lain di tanah air nan dikelola secara tertib, berizin resmi, dan kondusif bagi anak didik. Baginya, pesantren wajib dikembalikan pada kegunaan asalnya, ialah sebagai wadah pembentukan adab mulia dan lingkungan belajar nan kondusif bagi generasi muda.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah MR, santri nan dituduh membakar korban, serta ketua ponpes Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki atas dugaan kelalaian. TGH Ahmad Muzakki sendiri menyatakan menolak status tersangka tersebut dan menyebut keputusan kepolisian sebagai corak kezaliman terhadap dirinya. (Faj/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·