Kasus Telah Dilimpahkan, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

1 hari yang lalu 5
Kasus Telah Dilimpahkan, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo Sidang praperadilan penetapan tersangka Roy Suryo, Senin (20/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Dok MI)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7) oleh pengadil tunggal I Ketut Darpawan.  

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim dalam ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut salah satu argumen penolakan adalah lantaran Roy Suryo kembali mengusulkan permohonan praperadilan setelah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut hakim, keberatan terhadap penetapan tersangka semestinya diajukan dalam satu permohonan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengusulkan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap konklusi adalah corak nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar pengadil tunggal.

Hakim juga menyoroti bahwa selama perkara tetap berada pada tahap penyidikan, Roy Suryo maupun tim kuasa hukumnya tidak pernah mengusulkan gugatan praperadilan mengenai proses investigasi ataupun penetapan status tersangka. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa Roy pada dasarnya telah siap menghadapi sidang pokok perkara.

Karena itu, pengadil beranggapan tidak terdapat argumen nan dapat membenarkan diajukannya permohonan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persoalkan Keabsahan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Roy Suryo mengusulkan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam permohonannya, Roy beranggapan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Ia menilai proses investigasi maupun penetapan tersangka telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain meminta agar status tersangkanya dibatalkan, Roy juga berdasar bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat diterapkan untuk menjerat dirinya. (Abi Rama/E-4)

Selengkapnya