Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Swasta

58 menit yang lalu 3
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Swasta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan) berbareng Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) dan Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kedua kanan) memberikan keterangan pada konvensi pers di Gedung Jampi(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan interogator memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, Jumat (31/7) dalam memperkuat pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Anang mengatakan dari total tujuh saksi nan dijadwalkan, hanya dua orang nan datang memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan, interogator bakal melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap lima saksi nan tidak hadir.

"Saksi nan datang memenuhi panggilan ialah AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang melaluu keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Anang mengatakan hingga saat ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung tetap terus mengumpulkan perangkat bukti serta mendalami keterangan para saksi guna membikin terang bangunan norma perkara tindak pidana pencucian duit nan disangkakan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie Adriansyah, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (H-4)

Selengkapnya