ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung bakal terus memburu aset-aset milik aset milik buron Eddy Tansil guna menutup tanggungjawab duit pengganti kerugian negara Rp 500 miliar.
Eddy Tansil merupakan tersangka kasus pembobolan angsuran Bank Bapindo nan melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 1998.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntandi menjelaskan bahwa Eddy Tansil dijatuhi balasan untuk membuat uang pengganti sebesar Rp 500 miliar, namun aset nan baru dikuasai senilai Rp 50 miliar dengan aset tiga aset properti berupa tanah - bangunan, 16 kavling tanah kosong.
"Tentunya kami bakal terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas," kata Kuntandi, di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Kamis (24/6/2026).
Jaksa disebut sudah mengetahui bahwa Eddy Tansil tetap mempunyai beberapa aset lagi, sehingga pendalaman tetap terus dilakukan.
"Eddy Tansil tetap mempunyai beberapa aset nan saat ini sedang kami dalami dan andaikan sudah pasti bakal kami segera lakukan pengambilalihan dan penguasaan," kata Kuntandi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah melakukan penyerahan secara simbolis penerimaan negara bukan pajak alias PNBP hasil pemulihan aset negara ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Purbaya. Nilai aset nan sukses dipulihkan untuk masuk ke kas negara sebesar Rp 1,02 triliun.
Adapun PNBP nan diterima Kementerian Keuangan terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan gedung senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa duit sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.
(emy/haa)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·