Kejagung Diminta Buktikan Tindak Pidana Asal Kepemilikan Emas 74kg

44 menit yang lalu 3
Kejagung Diminta Buktikan Tindak Pidana Asal Kepemilikan Emas 74kg Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta(MI/Susanto)

KUASA Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebut interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) kudu membuktikan dan mengungkap kepemilikan duit dan 74 kilogram emas dan duit Rp476 miliar nan disita dari penggeledahan di rumah kliennya. Ia menyebut kliennya sudah menjelaskan pada penyidik.

"Kan sudah dijelaskan, kudu dicari. Itu tugas interogator untuk mencari perihal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," kata Febri melalui keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, dia mengatakan bahwa interogator juga kudu bisa menjelaskan tindak pidana asal nan menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. 

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun interogator tentu semestinya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini nan kabur," katanya.

Menurutnya, perihal tersebut kudu bisa dijelaskan sesuai dengan patokan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan  menjelaskan bahwa tersangka juga mempunyai kewenangan untuk mengetahui secara jelas apa perbuatan nan dituduhkan padanya.

"Kenapa ini penting? Karena semua orang nan jadi tersangka itu punya kewenangan untuk pembelaan," tambahnya. 

Febri mengakui bahwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit merupakan perkara nan sangat rumit dan memerlukan pembuktian nan sangat kompleks.

"Itulah tugas, tugas para interogator ini untuk mencari buktinya. Apa iya interogator berjuntai pada pengakuan? Kan enggak begitu," katanya.

Febri meminta agar kasus TPPU nan menjerat kliennya Febrie Adriansyah bisa dijelaskan sesuai dengan kebenaran norma dan ditegakkan melalui jalur norma nan sesuai, bukan hanya asumsi.  

Febri mengaku pihaknya tetap menghormati setiap pendapat pihak lain mengenai kasus nan menjerat Febrie Adriansyah. Meski demikian, dia membujuk seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik.

"Makanya betul-betul kudu clear, jika kita bicara norma tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie sekarang telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menerbitkan empat surat perintah investigasi (sprindik) baru mengenai perkara nan diserahkan dari interogator Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat sprindik tersebut mengenai dengan dugaan korupsi batu bara PLN nan menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU nan menyeret nama Febrie Adriansyah. (H-4)

Selengkapnya