Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri

2 hari yang lalu 2

loading...

Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Penetapan tersangka sebagaimana berkas Sprindik Kortastipidkor Polri. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Penetapan tersangka sebagaimana berkas Sprindik Kortastipidkor Polri.

"Berdasarkan sprindik interogator Kortastipidkor Polri untuk satu perkara mengenai TPPU dan Asabri," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri

Untuk perkara dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU tetap berstatus saksi dan belum ditetapkan tersangka.

"Untuk kedua perkara tetap investigasi umum dari interogator Polri, nan jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya bakal menyusun tindakan norma nan diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka perkara dugaan korupsi dan TPPU nan dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menyeret Febrie. Adapun 3 Sprindik itu mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim unik berisikan sembilan jaksa senior nan kebanyakan pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(jon)

Selengkapnya