Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 2
Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.(Antara)

TIM Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi serta tersangka Don Ritto (DR) mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan nan berjalan pada Kamis (6/8/2026) tersebut menyasar sembilan orang saksi dari pihak swasta serta pemeriksaan unik terhadap tersangka Don Ritto. Anang mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan secara terpisah di dua letak berbeda, ialah di Bandung dan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Empat orang saksi diperiksa di Bandung, empat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung, dan tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/8).

Anang menjelaskan bahwa serangkaian tindakan pemeriksaan nan dilakukan Tim Sembilan difokuskan untuk memperkuat bangunan norma perkara serta menelusuri aliran biaya dan aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersangka FA. Ia mengatakan seluruh proses investigasi dipastikan melangkah sesuai dengan ketentuan prosedur dan norma aktivitas pidana nan berlaku.

"Seluruh tindakan investigasi tersebut dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," tegas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, interogator telah menyita aset 74 kilogram emas dan duit tunai senilai Rp476 miliar.

Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Adapun, pihak swasta Don Ritto dan Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (Faj/P-3)

Selengkapnya