Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 2
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan).(Antara)

TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menggeledah sebuah rumah nan diduga milik tersangka Nurman Herin (NH) di area Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam kerangka investigasi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka NH, tim interogator sukses mengamankan sejumlah arsip nan berangkaian langsung dengan perbuatan pidana.

"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu letak di wilayah Bandung, ialah rumah nan diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen mengenai perbuatan pidana," ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (6/8).

Selain penggeledahan di Bandung, pada hari nan sama Tim Sembilan juga menggelar pemeriksaan maraton terhadap delapan orang saksi dari pihak swasta serta pemeriksaan unik terhadap tersangka Don Ritto (DR).

Anang merinci, pemeriksaan saksi dibagi di dua tempat, ialah empat saksi diperiksa di Bandung dan empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara tersangka DR menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan, seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini dilakukan secara ketat sesuai prosedur norma aktivitas pidana guna memperkuat bukti serta melacak aliran aset.

"Seluruh tindakan investigasi tersebut dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," tegas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, interogator telah menyita aset 74 kilogram emas dan duit tunai senilai Rp476 miliar.

Selain kasus TPPU nan menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN nan memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Adapun, pihak swasta Don Ritto dan Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (Faj/P-3)

Selengkapnya