ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membeberkan keahlian pengamanan kerugian negara nan sukses dilakukan melalui jalur pidana unik dalam kurun waktu 2020-2026.
"Dari jumlah nan ditetapkan berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap ialah sebesar Rp131.527.786.065.164," kata Febrie dalam konvensi pers di instansi Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Febrie menjelaskan bahwa pengamanan kerugian finansial negara dilakukan melalui tindakan upaya paksa nan dilakukan penyidik, nan kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset. Berikut perincian putusan per tahun :
2020: Rp8,3 Triliun
2021: Rp22,6 Triliun
2022: Rp6,3 Triliun
2023: Rp24,4 Triliun
2024: Rp4,6 Triliun
2025: Rp24,5 Triliun
2026: Rp40,5 Triliun
Lebih lanjut, menurut dia, Kejagung tidak hanya melakukan penanganan perkara strategis nan mempunyai nilai kerugian finansial negara nan besar, tapi juga berakibat terhadap perekonomian negara. Serta tata kelola sumber daya alam lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat.
Adapun beberapa contoh kasus nan ditangani seperti :
1. Tata niaga timah di PT Timah (Periode 2015 - 2022) dengan nilai kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
2. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018 - 2023) dengan kerugian finansial dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun.
3. Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008 - 2018) dengan kerugian Rp16,8 triliun.
4. Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012-2019): Kerugian finansial negara senilai Rp22,788 triliun.
4. Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008-2018): Kerugian finansial negara sebesar Rp16,8 triliun.
5. Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya: Kerugian finansial negara sebesar Rp6,047 triliun dan interogator juga melakukan kalkulasi kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 Triliun.
6. Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu: Kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan USD 7,85 Juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 Triliun.
7. Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia: Kerugian negara sebesar USD 609,81 Juta alias setara Rp8,819 triliun.
8. Pengadaan BTS 4G Kominfo (tahun 2020-2022): Kerugian finansial negara sebesar Rp8,032 triliun.
9. Korupsi Impor Besi alias Baja Paduan dan Produk Turunannya: Kerugian finansial negara sebesar Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp18,89 triliun.
10. Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018-2020): Kerugian finansial negara sebesar Rp183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun.
11. Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan kerugian finansial negara sebesar Rp1,98 triliun.
12. Tata kelola program makan bergizi cuma-cuma pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan ketua BGN dan pihak swasta.
(miq/miq)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·