Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers mengenai capaian keahlian Kejaksaan RI( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dan korupsi nan menjerat Febrie Adriansyah sudah sesuai koridor hukum. Korps Adhyaksa mengaku siap menghadapi sidang praperadilan Febrie Adriansyah.
"Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (7/8).
Anang mengatakan seluruh tahapan penegakan norma dalam kasus Febrie Adriansyah melangkah sesuai dengan koridor hukum.
Proses investigasi nan dilakukan Tim 9 didasari oleh perangkat bukti nan kuat dan sah secara hukum.
"Kami yakin," tegas Anang.
Kejagung, sambung dia, telah mempersiapkan tim menghadapi upaya norma nan diajukan Febrie Adriansyah. Ia menyebut jaksa dan interogator bakal datang dalam sidang praperadilan.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh Kejaksaan Agung. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut resmi mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Tim kuasa norma Febrie menjelaskan bahwa praperadilan pertama ditujukan kepada Kejagung. Kubu Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka nan dianggap dobel dan upaya paksa penahanan nan dilakukan terhadap kliennya.
Sedangkan gugatan praperadilan kedua ditujukan pada interogator Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) sebagai tergugat. (Metrotvnews/H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·