ARTICLE AD BOX
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Keberadaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polri menjadi tanda tanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan Febrie berada di Indonesia.
"Yang berkepentingan tetap ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujar Anang dalam keterangan pers di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipdikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak nan Terkecoh
"Kami secara formil bakal menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, nan hari ini sebagai corak komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya bakal tetap berkoordinasi dengan Kortastidpikor Polri. Ia menjamin kepastian norma bakal dikedepankan dalam menguak kasus itu. "Hari ini meski diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Dicegah ke luar negeri
Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pencekalan itu juga ditujukan untuk tersangka lainnya ialah Don Ritto.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·