loading...
Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan menemukan emas dan duit di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru unik mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, publikasi Sprindik baru tersebut usai penerimaan peralatan bukti berupa emas 74 kg dan kurs asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru unik TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 nan Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Sementara, Febrie Adriansyah sendiri mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung di kasus dugaan TPPU. Menurut Anang, dalam kasus tersebut interogator telah memanggil 4 orang saksi ialah Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026 kemarin.
Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan argumen kesehatan. "Dua orang tidak memenuhi panggilan ialah FA dengan argumen kesehatan dan NH tidak datang tanpa pemberitahuan. Oleh lantaran itu, Tim Penyidik bakal melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·