loading...
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan pencekalan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlaku. Meski, kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemastarakatan (Kemen Imipas) memastikan pencekalan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berlaku. Meski, kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons publikasi 3 Sprindik baru nan dikeluarkan Kejagung.
Dia memastikan permohonan pencekalan nan sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap bertindak selama 20 hari.
Baca juga: Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
"Sesuai dengan norma aktivitas tetap bertindak nan lama sampai 20 hari dan kemudian kelak kami tinggal menunggu permintaan interogator dari Kejaksaan apakah bakal ada cekal lagi alias tidak," ujar Hendarsam, Selasa (21/7/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·