loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi langkah Kejagung nan menunjuk sembilan jaksa eks KPK untuk menangani kasus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) nan menunjuk sembilan mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah diapresiasi. Kesembilan jaksa senior ini kudu bekerja ahli dan bisa menjawab keraguan dan angan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, penunjukan tim jaksa nan mempunyai pengalaman dalam penanganan perkara korupsi menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung mau memastikan proses investigasi melangkah secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari bentrok kepentingan.
"Kita menyambut baik penunjukan sembilan jaksa senior tersebut. Pengalaman mereka di bagian pemberantasan korupsi diharapkan bisa memperkuat kualitas investigasi sehingga seluruh proses melangkah sesuai prinsip due process of law," ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Terkait dengan tiga surat perintah investigasi (sprindik) baru, Edi menghormati diterbitkannya (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung sebagai dasar dimulainya investigasi terhadap tiga perkara tersebut. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, publikasi sprindik merupakan langkah norma nan sah dan krusial untuk memberikan kepastian norma sekaligus menjawab perhatian publik nan selama ini mengikuti perkembangan perkara tersebut.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·