Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda hingga 14 Agustus

3 jam yang lalu 13
Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda hingga 14 Agustus Sidang praperadilan ke-4 Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8).(MI/Abi Rama)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan keempat nan diajukan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/8/2026). Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku turut termohon tidak datang di persidangan.

Sidang nan dipimpin oleh pengadil tunggal I Ketut Darpawan ini sedianya dimulai pukul 09.45 WIB. Pada permohonan praperadilan kali ini, Roy Suryo berbareng tim kuasa hukumnya menitikberatkan gugatan pada objek pencekalan nan diberlakukan terhadap dirinya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo memosisikan Polda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejaksaan Tinggi sebagai turut termohon. Ketidakhadiran pihak Kejati membikin pengadil memutuskan untuk memanggil ulang lembaga tersebut pada pekan depan.

"Kita panggil (Kejati) sekali lagi. Sidang saya tunda untuk tanggal 14 Agustus untuk memanggil turut termohon sekali lagi," tegas pengadil I Ketut Darpawan di ruang sidang.

Gugatan Ketiga Dinyatakan Cacat Formil

Penundaan sidang keempat ini terjadi hanya berselang sehari setelah Roy Suryo menerima putusan atas praperadilan ketiganya pada Kamis (6/8/2026). Dalam gugatan sebelumnya, Roy menuntut tukar rugi atas proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan nan dinilainya tidak sah secara hukum.

Namun, pengadil I Ketut Darpawan memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Hakim menilai gugatan tersebut mengandung abnormal formil lantaran pihak pemohon tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

"Yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri Keuangan. Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak," jelas pengadil dalam amar putusannya.

Berikut adalah ringkasan perjalanan sidang praperadilan Roy Suryo dalam dua hari terakhir:

Waktu Sidang Agenda/Perkara Hasil/Status
Kamis, 6 Agustus 2026 Putusan Praperadilan III (Ganti Rugi Penahanan) Ditolak (Cacat formil/Kurang pihak)
Jumat, 7 Agustus 2026 Sidang Praperadilan IV (Objek Pencekalan) Ditunda (Kejati tidak hadir)
Jumat, 14 Agustus 2026 Lanjutan Sidang Praperadilan IV Agenda Mendatang

Dengan keputusan penundaan ini, perjuangan norma Roy Suryo mengenai keberatan atas pencekalan dirinya baru bakal bersambung pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang di tempat nan sama. (Z-1)

Selengkapnya