(MI/Seno)
KEKURANGAN master di Indonesia seakan-akan sudah menjadi ratapan nan tidak pernah usai di negeri ini, tidak saja oleh rakyatnya, tapi juga oleh pemerintah. Dengan jumlah masyarakat sekitar 284 juta orang saat ini di Indonesia, berasas info dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) 10 Juli 2026, di Indonesia terdapat 177.418 master umum dan 60.009 dokter spesialis nan terdiri dari 39 jenis spesialisasi . Di samping itu terdapat 46.118 master gigi.
Jadi, jumlah master di seluruh Indonesia saat ini ada 237.427 master sehingga rasio master terhadap 1.000 masyarakat hanya 0,8 master untuk 1.000 masyarakat tetap jauh di bawah Malaysia 2,2 master dan Thailand 0,95 master untuk 1.000 penduduk. Artinya kita tetap belum cukup untuk mencapai rasio 1: 1.000, ialah 1 master melayani 1.000 masyarakat seperti nan dianjurkan WHO. Untuk mencapai rasio tersebut kita tetap memerlukan sekitar 47 ribu master lagi.
Namun, bagi Indonesia, dengan pengedaran masyarakat nan tidak merata di beragam pelosok negeri, rasio master terhadap masyarakat di atas tidak terlalu bermakna. Apalagi penyebaran master nan sangat tidak merata, sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa nan proporsi penduduknya sekitar 56% dari masyarakat Indonesia.
Masih banyak masyarakat klita nan tinggal di wilayah kepulauan dan wilayah terpencil nan sama sekali tidak pernah tersentuh oleh pelayanan kesehatan oleh master lantaran kondisi geografis. Karena itu, tidak relevan lagi jika kita bicara rasio master terhadap jumlah masyarakat . Produksi master setiap tahun di negeri ini sekitar 12 ribu-13 ribu dokter. Artinya hanya perlu waktu 3-4 tahun lagi untuk memenuhi rasio tersebut di atas. Namun, anehnya dari sekitar 10 ribu puskesmas di seluruh Tanah Air tetap ada sekitar 450 puskesmas nan tidak ada dokternya. Artinya sekitar 5% dari puskesmas di negeri ini tidak mempunyai dokter.
LANTAS SIAPA YANG SALAH?
Penempatan tenaga master khususnya master umum nan memberikan pelayanan di tingkat jasa primer seperti puskesmas di Indonesia sejatinya adalah otoritas dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di tingkat pusat tentu kendali sepenuhnya dipegang Kementerian Kesehatan dan di tingkat wilayah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
Dalam perihal produksi master oleh fakultas kedokteran dari universitas, lembaga itu berada di bawah Kementerian Pedidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Itu berfaedah bahwa sangat diperlukan koordinasi nan baik setidaknya di antara tiga kementerian tersebut.
Pada masa lampau sekitar akhir 1970-an sampai 1980-an pada era Orde Baru dikenal adanya master inpres (instruksi presiden), program pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah wilayah (gubernur/bupati) untuk menempatkan master nan baru lulus ke puskesmas-puskesmas di seluruh Indonesia.
Sistem penempatan berasas petunjuk presiden tersebut melangkah dengan baik sehingga dapat memberikan pemerataan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Dokter nan bekerja di Pulau Jawa dengan masa kerja lima tahun, di luar Jawa tiga tahun dan di wilayah susah hanya satu tahun alias kurang seperti di Timor Timur dan wilayah perbatasan. Setelah selesai bekerja master inpres memperoleh prioritas untuk melanjutkan pendidikan spesialisasi. Sayangnya, saat ini semua itu sudah tidak ada lagi. Dokter nan baru lulus, apakah master umum alias spesialis, dipersilakan mencari pekerjaan sendiri. Untuk mengikuti pendidikan master spesialis, mereka kudu mempersiapkan ratusan juta rupiah untuk bayar SPP untuk selama 3-4 tahun. Pada masa lampau mereka sama sekali tidak dikenai biaya.
BAGAIMANA SOLUSINYA?
Di negara maju seperti Australia, master ahli nan telah selesai pendidikan sudah jelas bakal ditempatkan di suatu RS tertentu. Namun, di negeri ini master dan master ahli nan telah selesai pendidikan kudu mancari kerja di rumah sakit alias wilayah nan membutuhkannya. Tidak jarang master ahli nan dikirim untuk bekerja ke suatu wilayah tidak dapat bekerja sesuai dengan bagian mereka lantaran rupanya akomodasi dan alat-alat nan diperlukan belum tersedia.
Oleh lantaran itu, sudah waktunya untuk segera dilakukan koordinasi dan kerja sama nan baik di antara semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Setidaknya ada tiga kementerian nan kudu terlibat dalam perihal pemenuhan kebutuhan dan penempatan tenaga dokter, ialah (1) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nan melakukan koordinasi dan membawahkan semua fakultas kedokteran melalui universitas, nan merupakan pusat produksi dokter, (2) Kementerian Kesehatan nan membawahkan dan mengoordinasikan semua akomodasi pelayanan kesehatan, khususnya dalam penyediaan akomodasi dan tenaga dokter, dan (3) Kementerian Dalam Negeri nan mempunyai otoritas dalam kebijakan kesehatan dan penyediaan akomodasi kesehatan di tingkat provinsi-kabupaten/kota sampai ke kecamatan.
Di samping itu, organisasi pekerjaan kedokteran mengenai juga perlu dilibatkan untuk memastikan bahwa master nan praktik mempunyai kompetensi nan sesuai dan tidak ada persoalan etika dan disiplin kedokteran.
Selama tidak ada perbaikan sistem, koordimasi, dan kebijakan dalam penempatan serta pendayagunaan dokter, dan tidak adanya koordinasi antara pemangku kepentingan terkait, Indonesia emas dalam bagian kesehatan pada 2045 dikhawatirkan bakal menjadi khayalan belaka. Sampai kapan kita kudu terus meratapi kekurangan master di negeri tercinta ini?









English (US) ·
Indonesian (ID) ·