Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat

4 hari yang lalu 10
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Ilustrasi(Dok Istimewa)

DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kantor Urusan Agama Pemberdayaan Ekonomi Umat (KUA PEU) Tahun 2026 dengan 84 lembaga zakat mitra, Rabu (15/7/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pendayagunaan amal produktif.

Program tersebut sejalan dengan pengarahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar jasa Kementerian Agama memberikan akibat nyata bagi masyarakat. Melalui Program KUA PEU, Kementerian Agama memperkuat kerjasama lintas pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono, mengatakan Program KUA PEU telah melangkah sejak 2021 sebagai upaya memperkuat peran KUA, tidak hanya sebagai pusat jasa keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

"Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan Kantor Urusan Agama sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan kegunaan pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan amal produktif," ujar Waryono.

Ia menjelaskan, pada 2026 sebanyak 84 lembaga amal berasosiasi sebagai mitra program. Jumlah tersebut terdiri atas 17 LAZ nasional, delapan lembaga amal tingkat provinsi, serta 59 Baznas dan LAZ tingkat kabupaten/kota. Seluruh mitra bakal bekerja-sama dalam penyelenggaraan Program KUA PEU di 242 KUA nan tersebar di 20 provinsi.

Menurut Waryono, seluruh letak penyelenggaraan telah memperoleh persetujuan sehingga penandatanganan PKS menjadi dasar norma sekaligus komitmen berbareng dalam menjalankan program.

"Seluruh 242 titik KUA telah berstatus disetujui. Hari ini menjadi tonggak krusial dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai landasan norma resmi penyelenggaraan program," katanya.

Ia menilai meningkatnya jumlah lembaga amal nan terlibat menunjukkan semakin besarnya kepercayaan terhadap KUA sebagai mitra strategis dalam menyalurkan amal produktif kepada mustahik.

"Ini adalah pencapaian nan sungguh membanggakan. Sebanyak 84 lembaga amal memilih bersinergi dengan Kementerian Agama dalam program mulia ini. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan dan kepercayaan bahwa KUA merupakan mitra strategis dalam menyalurkan faedah amal kepada mustahik nan tepat sasaran," ungkapnya.

Waryono berambisi kerja sama tersebut tidak berakhir pada aspek administratif, tetapi bisa menghasilkan program pemberdayaan nan berakibat nyata bagi masyarakat.

"Melalui penandatanganan PKS ini, kami berambisi sinergi antara Kementerian Agama, Baznas, dan LAZ tidak berakhir pada aspek administratif semata, tetapi betul-betul diwujudkan dalam program pemberdayaan nan bisa meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. KUA kudu menjadi titik jumpa beragam potensi kebaikan agar faedah amal semakin luas dirasakan masyarakat," ujarnya.

Penandatanganan PKS dilaksanakan secara serentak dengan sistem berbeda di setiap tingkatan. LAZ nasional menandatangani PKS secara luring berbareng Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta. Sementara itu, BAZNAS dan LAZ tingkat provinsi menandatangani PKS secara daring berbareng Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sedangkan BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten/kota menandatangani PKS secara daring berbareng Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini diikuti secara nasional melalui konvensi video oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, ketua BAZNAS dan LAZ di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kepala KUA nan menjadi letak penyelenggaraan Program KUA PEU Tahun 2026. Turut datang di Jakarta perwakilan LAZ nasional, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta perwakilan Direktorat Penerangan Agama Islam dan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. (H-2)

Selengkapnya