Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii(Dok Kemenag)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di lingkungan pendidikan. Materi tersebut dirancang sebagai bahan pembelajaran nan bakal diterapkan pada satuan pendidikan di bawah bimbingan Kemenag.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam izin tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Proses penyusunannya dilakukan secara lintas unit kerja di lingkungan Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi, profesor, dan para master agar materi nan dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menjelaskan, materi nan sedang disiapkan tidak hanya berisi substansi edukasi, tetapi juga mempertimbangkan langkah penerapannya di sekolah, termasuk mata pelajaran nan bakal memuat materi tersebut serta jenjang pendidikan nan menjadi sasaran.

"Kita membikin materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi nan diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang gimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, alias nan lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," kata Wamenag di Jakarta, Selasa (14/7).

Wamenag menegaskan bahwa istilah nan digunakan dalam materi mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, ialah "penyebaran budaya LGBT". Menurutnya, penggunaan istilah tersebut bermaksud membedakan antara perseorangan dengan penyebaran mengerti alias aktivitas nan menjadi konsentrasi kebijakan.

"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena jika LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujarnya.

Ia menambahkan, materi nan sedang dirancang bakal disusun berasas nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan aliran agama, dengan pendekatan nan disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan.

"Ketika Indonesia nan Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan nan Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma kepercayaan nan hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada nan mengatakan agamanya mendukung, menerima, alias mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari kewenangan asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," ucapnya.

Menurut Wamenag, hingga sekarang substansi materi tetap terus diformulasikan. Pelibatan para akademisi dan mahir dilakukan agar materi nan dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik sehingga dapat diterapkan secara efektif.

"Kita memikirkan tentang gimana kita bisa memberikan materi-materi nan sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, materi tersebut disusun sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu di seluruh lembaga pendidikan bimbingan Kemenag.

Menurutnya, setiap direktorat pendidikan lintas kepercayaan bakal mengembangkan materi sesuai karakter lembaga pendidikannya masing-masing dengan support tim mahir dari perguruan tinggi.

"Ini tidak boleh menjadi rumor salah satu agama, tetapi kudu menjadi kebijakan tingkat kementerian nan kemudian di masing-masing direktorat pendidikan bakal di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing. Kami juga bakal membangun tim ekspert dari kampus-kampus lantaran SDM ekspert nan ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga bakal disusun berbareng para akademisi," jelas Ahmad Zainul Hamdi.

Senada dengan itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa penyusunan materi saat ini tetap berada pada tahap awal. Seluruh direktorat pendidikan diminta menyiapkan rancangan materi nan nantinya bakal dibahas dan disempurnakan bersama.

Pada tahap awal, penyusunan difokuskan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan.

"Ini tetap tahap awal, kita meminta masing-masing direktorat untuk menyusun materi sesuai dengan karakter lembaga pendidikannya. Nanti seluruh bahan itu bakal kita kumpulkan, kita kaji bersama, dan kita sempurnakan agar menjadi materi nan tepat untuk diberikan kepada peserta didik. Prinsipnya, materi ini kudu sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai nan kita tanamkan di lingkungan pendidikan," tuturnya. (H-2)

Selengkapnya