Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan menindaklanjuti kejadian kendaraan BYD nan terjadi pada 31 Juli 2026. Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah meminta penjelasan kepada PT BYD Motor Indonesia mengenai penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis kendaraan.
Klarifikasi tersebut dilakukan pada 13 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, BYD menyampaikan kronologi kejadian, langkah penanganan konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis nan hingga saat itu tetap berlangsung.
"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan kewenangan konsumen serta tindak lanjut nan tepat oleh pelaku usaha," tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan keterangan BYD, kejadian bermulai pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek tepatnya di dekat gerbang Tol Cikampek, konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan.
Konsumen kemudian menghubungi jasa call center BYD dan mendapatkan pedoman keselamatan. Konsumen telah berada di luar kendaraan sebelum kejadian terjadi.
Dealer BYD Karawang selanjutnya mendatangi letak untuk membantu penanganan dan pemindahan kendaraan. BYD kemudian berkoordinasi dengan dealer untuk mendukung penanganan konsumen sekaligus pemeriksaan teknis kendaraan.
Namun, hingga proses penjelasan dilakukan Kemendag, BYD belum menyampaikan konklusi final mengenai penyebab kejadian tersebut.
"Respons sigap terhadap konsumen merupakan perihal nan penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar pertimbangan serta perbaikan ke depan," ujar Immanuel.
Dalam pertemuan tersebut, BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan. Namun, Kemendag menegaskan, penjelasan tersebut belum menjadi konklusi mengenai penyebab kejadian lantaran pemeriksaan teknis secara menyeluruh tetap berlangsung.
Menurut Immanuel, pemeriksaan teknis perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kejadian. Hasil pemeriksaan nantinya juga dapat menjadi dasar pertimbangan dan langkah pencegahan andaikan ditemukan aspek nan perlu ditindaklanjuti.
Di sisi lain, BYD menyampaikan perkembangan penanganan terhadap konsumen. Sejak awal, konsumen telah memperoleh support kendaraan sementara melalui dealer.
Kemudian, berasas kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, BYD telah menyerahkan kendaraan pengganti pada 8 Agustus 2026.
Meski kendaraan pengganti sudah diberikan, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan nan mengalami kejadian tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab kejadian secara objektif.
Kemendag juga mengingatkan pelaku upaya agar memenuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk memberikan info nan benar, jelas, dan jujur serta menangani pengaduan secara profesional.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, Ditjen PKTN bakal menindaklanjuti setiap temuan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Moga juga mendorong seluruh pelaku upaya untuk memperkuat sistem penanganan pengaduan konsumen agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam menggunakan produk dan jasa nan diperdagangkan.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·