Penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.(MI/Rudy Kurniawansyah)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara resmi menuntaskan investigasi terhadap tersangka berinisial TT (59). Tersangka terlibat dalam upaya penyelundupan sekitar 3.053 kilogram alias 3 ton sisik trenggiling nan sedianya dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata kejahatan transnasional terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan badan usaha, arsip perdagangan resmi, serta sistem logistik lintas negara untuk mengeruk untung dari kekayaan hayati Indonesia.
“Perdagangan terlarangan satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi nan berdiri sendiri. Negara kudu merespons dengan penegakan norma nan lebih kuat, terintegrasi, dan bisa menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” tegas Dwi Januanto, Rabu (22/7).
Berkas perkara TT telah dinyatakan komplit (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berasas surat nomor B4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidik sekarang tengah menyiapkan penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Penyidikan tidak berakhir pada TT. Kemenhut sekarang tengah membidik tiga calon tersangka lain nan diduga kuat berkedudukan sebagai pemilik barang, penerima alias penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan nan mengatur pengiriman peti kemas tersebut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pengembangan perkara dilakukan secara hati-hati berbasis perangkat bukti komunikasi dan aliran keuangan. Langkah ini diambil untuk memutus total mata rantai jaringan perdagangan satwa liar agar tidak kembali beroperasi.
Atas perbuatannya, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya nan telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, serta pasal mengenai dalam KUHP terbaru.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga INTERPOL guna membongkar jaringan internasional ini hingga ke akar-akarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·