Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Bolaang Mongondow, Dua Tersangka Ditahan

1 jam yang lalu 4
Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Bolaang Mongondow, Dua Tersangka Ditahan Kemenhut Hentikan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Mobungayom(MI/Rudi Kurniawansyah)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) nan sedang berjalan di area Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara

Dalam operasi campuran pada 9 Juli 2026, tim mengamankan satu unit ekskavator nan digunakan untuk aktivitas penambangan serta lima orang nan berada di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan norma terhadap aktivitas terlarangan tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga kegunaan ekologis area rimba dan mencegah kerusakan berulang. 

“Menjaga kelestarian ekosistem rimba merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan norma terhadap setiap aktivitas terlarangan di area hutan," katanya , Sabtu (25/7).

"Penegakan norma tidak hanya bermaksud menghentikan pelanggaran nan sedang berlangsung, tetapi juga memastikan area rimba tetap menjalankan kegunaan ekologisnya serta memberikan pengaruh jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, abdi negara penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga rimba tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.

Dijelaskannya, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam area hutan.

Setelah dilakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berbareng Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Mobil (Brimob), dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan operasi campuran di lokasi.

Saat tim tiba, aktivitas pertambangan tetap berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam area hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.

Petugas segera menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan lima orang, ialah MAS nan mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL nan melakukan pengawasan, serta NM nan menyiapkan logistik pekerja.

Satu unit ekskavator nan digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai peralatan bukti dan dikeluarkan dari area rimba untuk kepentingan penyidikan.

"Berdasarkan hasil investigasi nan diperkuat perangkat bukti dan hasil gelar perkara, interogator menetapkan MAS sebagai operator perangkat berat dan SH sebagai penanggung jawab aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka," ujarnya. 

Penyidikan tetap terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain nan berkedudukan dalam aktivitas pertambangan terlarangan tersebut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti lantaran aktivitas pertambangan tetap berjalan dan menggunakan perangkat berat di dalam area hutan. 

“Kasus ini berasal dari laporan masyarakat nan segera kami verifikasi berbareng abdi negara terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator tetap beraksi di dalam area rimba sehingga aktivitas langsung dihentikan dan para pihak nan berada di letak diamankan," ungkapnya.

"Penyidik telah menetapkan operator perangkat berat dan penanggung jawab aktivitas sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain nan diduga terlibat,” ujar Ali Bahri.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya perlindungan area rimba melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan norma sebagaimana menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian rimba dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. 

"Partisipasi masyarakat melalui penyampaian info menjadi salah satu unsur krusial dalam mendukung keberhasilan upaya tersebut," pungkasnya. (RK)

Selengkapnya