Ilustrasi(magnifik)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum), menetapkan RA, 22, sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi di Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut).
Penyidik mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betina berumur sekitar satu tahun dalam keadaan hidup nan dikirim menggunakan jasa pengantaran daring.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar memerlukan kebijakan nasional nan memadukan perlindungan habitat, pengawasan peredaran, penegakan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan teknologi.
“Perdagangan satwa liar dilindungi menakut-nakuti kelestarian spesies, keseimbangan ekosistem, dan kekayaan hayati Indonesia. Penanganannya kudu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan satwa di habitat, pengawasan jalur perdagangan, penguatan penegakan hukum, hingga pencegahan pemanfaatan ruang digital dan jasa pengiriman sebagai sarana kejahatan," ungkapnya.
"Pemerintah juga terus memperkuat kerja sama dengan abdi negara penegak hukum, penyedia platform, pelaku upaya jasa pengiriman, dan masyarakat untuk mempersempit ruang mobilitas perdagangan terlarangan satwa liar,” tegasnya, Jumat (24/7).
Dijelaskannya, perkara tersebut terungkap pada Selasa (21/7), setelah Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) berbareng Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara menerima info masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi.
Informasi tersebut mengarahkan petugas ke Warkop Agam 2, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memandang seorang pengemudi jasa pengantaran daring membawa paket mencurigakan. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup nan ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor.
Pengemudi jasa pengantaran tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak nan mengirimkan paket. Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang datang menemui pengemudi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Tim mengamankan RA, sedangkan seorang lainnya berinisial W melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan awal, RA berbareng W diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk mengantarkan paket tersebut dengan hadiah Rp500 ribu.
Petugas selanjutnya menyerahkan RA dan peralatan bukti kepada Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara berbareng Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Korwas PPNS Polda), interogator menetapkan RA sebagai tersangka.
Penyidik tetap mendalami peran tersangka, mengejar W dan TH, serta menelusuri asal satwa, tujuan pengiriman, calon penerima, dan pihak lain nan diduga terlibat.
Penyidik menjerat RA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV alias Rp200 juta dan paling banyak kategori VII alias Rp5 miliar.
Siamang nan diselamatkan sekarang menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh master hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) berbareng BBKSDA Sumatra Utara. Penanganan lanjutan bakal dilakukan berasas kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi satwa.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan investigasi terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak nan terlibat dalam perdagangan siamang tersebut.
“Modus perdagangan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan jasa digital dan jasa pengiriman. Penyidik tetap memburu pelaku lain, menelusuri pihak nan memberi perintah, asal satwa, calon penerima, serta pihak nan memperoleh untung untuk memutus seluruh mata rantai perdagangan,” ujar Hari.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan penegakan norma terhadap perdagangan satwa liar, termasuk mengantisipasi penyalahgunaan ruang digital dan jasa pengiriman.
"Penanganan perkara ini menjadi bagian dari langkah Kementerian Kehutanan untuk menjaga satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan mencegah kekayaan hayati Indonesia menjadi komoditas perdagangan ilegal. Kementerian Kehutanan membujuk masyarakat, penyedia platform digital, perusahaan jasa pengiriman, komunitas, akademisi, media, dan seluruh komponen bangsa untuk meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan info andaikan menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi," paparnya.
"Kepedulian masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan satwa sekaligus mengungkap pihak nan terlibat dalam perdagangan ilegal," pungkasnya. (RK)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·