Kemenhut Ungkap Pengangkutan Hasil Tambang Emas Ilegal di TWA Tanjung Tampa NTB(Doc Kementerian Kehutanan)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat, unsur TNI AD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Korwas PPNS Polda NTB, mengungkap dugaan pengangkutan material hasil penambangan ilegal dari area konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam operasi nan dilaksanakan pada Senin (13/7) awal hari, tim mengamankan delapan orang nan diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu nan diduga mengandung emas, satu unit dump truck, satu unit kendaraan pikap, serta peralatan bukti lainnya nan diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya jalur pengangkutan material tambang dari area konservasi melalui laut dan darat. Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar letak penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju letak lain.
Penyidikan sekarang diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengambilan material di area konservasi hingga pihak nan menerima dan memperoleh faedah dari hasil tambang tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan area konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan kepastian bahwa ruang-ruang nan dilindungi tidak boleh menjadi objek pemanfaatan ilegal.
"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi nan bakal datang. Karena itu, negara tidak boleh memberi ruang bagi aktivitas nan merusak kegunaan area demi untung segelintir pihak," kata Dwi Januanto Nugroho, Selasa (21/7).
"Penegakan norma kehutanan bakal terus diarahkan untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak nan mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasil kejahatan tersebut. Pada saat nan sama, kami terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, lantaran menjaga area konservasi adalah tanggung jawab berbareng untuk melindungi keselamatan lingkungan, menjaga keberlanjutan pembangunan, dan memastikan Indonesia tetap mempunyai bentang alam nan lestari sebagai warisan bagi generasi mendatang," sambungnya.
Dijelaskannya, kasus ini bermulai dari info masyarakat mengenai kendaraan nan berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar area Gunung Prabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di letak nan diduga menjadi titik bongkar muat, kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truck dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.
Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga sukses menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu nan diduga mengandung emas. Seluruh orang nan diamankan beserta peralatan bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Korwas PPNS Polda NTB, PPNS DLHK Provinsi NTB dan PPNS BKSDA NTB untuk menjalani proses norma sesuai ketentuan nan berlaku.
Penyidik saat ini tetap mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, letak tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain nan memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh untung dari aktivitas penambangan terlarangan tersebut.
Serta mendalami dugaan pelanggaran Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI alias sebesar Rp2 miliar.
Penetapan status norma dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berasas hasil pemeriksaan dan perangkat bukti nan diperoleh penyidik.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Arap, menegaskan bahwa TWA Tanjung Tampa merupakan area konservasi nan mempunyai kegunaan krusial sebagai pelindung keanekaragaman hayati, bentang alam, dan wisata alam nan kudu dijaga dari beragam corak aktivitas nan menakut-nakuti kelestariannya.
"Kawasan konservasi bukan hanya tempat melindungi tumbuhan dan satwa liar, tetapi juga menjaga bentang alam, keseimbangan ekosistem, dan potensi wisata alam nan menjadi aset wilayah sekaligus faedah bagi masyarakat. Aktivitas penambangan terlarangan dapat mengurangi fungsi-fungsi tersebut andaikan dibiarkan berlangsung. Karena itu kami bakal memperkuat patroli pada titik-titik rawan, meningkatkan koordinasi dengan para pihak, serta memperluas pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan awal agar setiap gangguan terhadap area konservasi dapat segera ditangani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa proses norma tidak berakhir pada para pelaku nan ditemukan mengangkut material di lapangan.
"Pemeriksaan kami tidak hanya berfokus pada delapan orang nan diamankan. Penyidik terus menelusuri pihak nan memerintahkan kegiatan, membiayai operasional, menyediakan sarana angkut, menampung, menerima, maupun memperoleh untung dari hasil penambangan terlarangan ini. Penegakan norma kudu bisa memutus seluruh rantai kejahatan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi jaringan nan memanfaatkan area konservasi untuk memperoleh untung secara melawan hukum," tegas Aswin.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan TWA Tanjung Tampa tidak berakhir pada penindakan terhadap pelaku.
"Pengamanan kawasan, pemulihan titik-titik nan terdampak, penguatan patroli, dan pelibatan masyarakat kudu melangkah berbareng agar aktivitas serupa tidak berulang. TWA Tanjung Tampa merupakan bagian dari bentang alam Lombok nan menyimpan kegunaan ekologis, potensi wisata, dan faedah jangka panjang bagi masyarakat. Kekayaan alam tersebut tidak boleh lenyap dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakannya diwariskan kepada masyarakat dan generasi berikutnya," pungkasnya. (RK)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·