Kemenkomdigi Perkuat Pengawasan Registrasi Biometrik Kartu SIM

2 jam yang lalu 3
Kemenkomdigi Perkuat Pengawasan Registrasi Biometrik Kartu SIM Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pengarahan dalam aktivitas Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026).(Dok Komdigi)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperketat pengawasan terhadap penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh operator seluler beserta mitra distribusinya mematuhi patokan guna menutup celah kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penegasan tersebut dalam aktivitas Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Acara ini dihadiri oleh seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler nan tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Konsistensi hingga Tingkat Gerai

Tiga pekan pascakebijakan diberlakukan, Meutya menyoroti tetap ada praktik nan tidak sesuai di sejumlah titik layanan. Ia meminta operator memastikan setiap kanal registrasi--baik gerai fisik, aplikasi, situs web, maupun mitra distribusi--tunduk pada standar keamanan nan sama.

"Jangan sampai kebijakan telah bertindak di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya tetap terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah," tegas Meutya.

Memutus Akar Masalah Kejahatan Digital

Penguatan registrasi biometrik diposisikan sebagai solusi hulu untuk memberantas anonimitas nan sering disalahgunakan dalam tindak kriminal. Berdasarkan info nan dipaparkan, urgensi perlindungan ini didasari oleh nomor kerugian nan masif:

Indikator Kejahatan Digital Data/Nilai
Perputaran Dana Judi Online (2025) Rp286,8 Triliun (Data PPATK)
Kerugian Penipuan (Nov 2024 - Awal 2026) Rp9,1 Triliun (Data IASC)
Aduan Penyalahgunaan Nomor Seluler > 30.000 Laporan (Hingga 16 Juli 2026)

Meutya meyakini bahwa dengan verifikasi biometrik, setiap nomor seluler bakal terhubung langsung dengan identitas pemilik nan valid, sehingga mempersempit ruang mobilitas pelaku gambling online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas.

Target Perlindungan Menyeluruh

Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan bahwa saat ini registrasi biometrik menjangkau 10,03 juta pelanggan. Pemerintah menargetkan sistem ini dapat mencakup seluruh 291,16 juta pengguna seluler aktif di Indonesia secara bertahap.

Komitmen Operator: Seluruh penyelenggara telekomunikasi menyatakan kesiapan untuk memperkuat pengawasan jaringan pengedaran dan meningkatkan kepatuhan mitra penjualan agar proses registrasi sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

"Masyarakat kudu mendapatkan agunan bahwa setiap kartu SIM nan diaktivasi telah melalui proses registrasi nan benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Meutya. (RO/I-2)

Selengkapnya