ARTICLE AD BOX
Ilustrasi kebijakan berbasis perspektif HAM.(MI)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mengevaluasi sejumlah izin strategis, termasuk Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri, untuk memastikan setiap kebijakan negara sejalan dengan prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan kewenangan asasi manusia (P5 HAM).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan pertimbangan tersebut juga mencakup keterkaitan dengan patokan mengenai peradilan militer agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan asasi maupun perlakuan nan diskriminatif dalam penerapannya.
“Dari Kementerian HAM, pertama kita memandang dari tugas dan kegunaan nan diamanatkan oleh Presiden, salah satunya menyusun kebijakan berperspektif HAM. Kemudian melakukan kajian dan pertimbangan terhadap kebijakan nan sudah ada, serta melakukan pendampingan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan agar semuanya berbasis dan berperspektif kewenangan asasi manusia,” kata Sofia di Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, pada 2026 Kementerian HAM menganalisis sepuluh kebijakan prioritas. Salah satunya berangkaian dengan sektor pertahanan dan keamanan. “Kebetulan memang dari 10 kebijakan nan kita kajian di tahun 2026, salah satunya berangkaian dengan Polri dan TNI. Harapannya tidak hanya untuk Polri dan TNI, tetapi juga seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah agar tidak hanya memandang dari pola perancangannya, tetapi substansi kewenangan asasi manusianya juga diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Sofia, langkah tersebut bermaksud memastikan tanggungjawab negara dalam memenuhi prinsip P5 HAM dapat melangkah secara optimal melalui kebijakan nan berpihak pada hak-hak penduduk negara.
Terkait penerapan beragam undang-undang nan telah berlaku, termasuk UU Polri dan TNI nan beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Sofia mengatakan Kementerian HAM menggunakan pedoman pengarusutamaan HAM sebagai dasar analisis.
“Kita punya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengarusutamaan HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Di dalam pedoman itu kita memandang dari aspek kewenangan sipil dan politik maupun kewenangan ekonomi, sosial, dan budaya. Dari pisau kajian itulah kita menilai kebijakan-kebijakan nan menurut pandangan kami tetap dipersepsikan masyarakat belum memperhatikan aspek HAM,” jelasnya.
Sofia menyebut hasil kajian tersebut nantinya bakal menjadi rekomendasi kepada kementerian alias lembaga terkait. Apabila ditemukan persoalan nan berkarakter mendasar, Kementerian HAM bakal mendorong perubahan regulasi.
“Kalau misalnya masukan dari hasil analisisnya cukup banyak, kami menganjurkan untuk diubah. Tapi jika hanya ada beberapa pasal, kita bakal rekomendasikan untuk revisi. Jadi kelak dilihat seberapa besar hasil rekomendasi dari Kementerian HAM,” katanya.
Menurut dia, perkembangan situasi keamanan, termasuk munculnya beragam corak kejahatan digital, mengharuskan negara terus menyesuaikan izin tanpa mengabaikan perlindungan kewenangan asasi manusia.
“Dengan berkembangnya masyarakat dan berubahnya jenis kejahatan, dari nan dulu bentuk sekarang banyak digitalisasi, tentu kudu ada penyesuaian. Dan tugas negara adalah melakukan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM melalui kebijakan,” katanya.
Selain UU TNI dan UU Polri, Kementerian HAM juga mengkaji ketentuan mengenai peradilan militer. Sofia menilai patokan tersebut perlu dilihat keterkaitannya dengan UU TNI nan baru agar sistem norma tetap selaras.
“Kita juga menganalisis mengenai peradilan militer. Karena Undang-Undang TNI sudah disahkan, otomatis gimana kaitannya dengan Undang-Undang Peradilan Militer. Itu tentu kudu disesuaikan, termasuk memasukkan aspek kewenangan asasi manusia agar ada keseimbangan antara UU TNI dan peradilan militer,” ujarnya.
Akan tetapi, dia menegaskan konsentrasi utama kementeriannya saat ini tetap pada kajian dari perspektif HAM, bukan pada kreasi kelembagaan alias sistem peradilannya.
“Kalau masalah itu kita tetap memandang dari aspek kewenangan asasi manusia dulu. Sama seperti Undang-Undang HAM nan sedang direvisi, otomatis kelak Undang-Undang Pengadilan HAM juga kudu disesuaikan. Karena regulasi-regulasi itu tidak bisa melangkah sendiri-sendiri, tetapi saling terkait,” kata Sofia.
Ia juga menambahkan, selain sektor pertahanan dan keamanan, Kementerian HAM juga sedang mengevaluasi sejumlah izin lain, seperti UU Cipta Kerja, kesehatan, pendidikan, hingga siber.
“Kami berambisi ke depan kementerian dan lembaga juga bisa berkoordinasi dengan Kementerian HAM. Jadi tidak hanya menyusun kebijakan, tetapi juga memperhatikan substansi kewenangan asasi manusia. Karena andaikan kebijakan tidak berperspektif HAM, dampaknya bakal dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi perlakuan diskriminatif dalam pengaturan UU Polri, UU TNI, maupun ketentuan pengadilan militer, Sofia menegaskan seluruh kajian Kementerian HAM diarahkan untuk memastikan setiap izin memenuhi prinsip kewenangan asasi manusia, termasuk aspek akuntabilitas, akses terhadap keadilan, serta kesetaraan penduduk negara di hadapan hukum. “Hasil pertimbangan tersebut nantinya bakal menjadi dasar penyampaian rekomendasi perbaikan kepada pemerintah maupun pembentuk undang-undang,” pungkasnya. (Dev/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·