Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan keberhasilan pengamanan dan pemulangan lebih dari 1.200 penduduk negara Indonesia (WNI) nan terjebak di pusat-pusat penipuan daring (online scam) di Myanmar hingga Juli 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa dalam periode 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah telah memfasilitasi kepulangan ribuan WNI tersebut melalui jalur transit di Thailand.
“Pemerintah Indonesia telah sukses memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand,” ujar Heni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).
Koordinasi Lintas Perwakilan
Proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, nan berkedudukan krusial dalam memfasilitasi pergerakan WNI saat berada di wilayah Thailand. Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga mengenai di dalam negeri turut dilibatkan untuk memastikan proses repatriasi melangkah lancar.
Heni mengakui bahwa upaya pengamanan ini menghadapi tantangan nan sangat kompleks. Hal ini disebabkan oleh letak pusat-pusat online scam nan sebagian besar berada di wilayah nan berada di luar kendali efektif otoritas resmi Myanmar.
Modus Penempatan Non-Prosedural
Berdasarkan info Kemlu, kebanyakan WNI nan terjebak dalam sindikat ini berangkat secara non-prosedural. Pola nan ditemukan menunjukkan para korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara tetangga, seperti Thailand.
Namun, setibanya di Thailand, mereka diseberangkan secara terlarangan ke wilayah Myawaddy, Myanmar. Di sana, mereka dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan daring dengan kondisi nan memprihatinkan.
“Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelas Heni.
Masyarakat diminta untuk kritis terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan penghasilan tidak masuk akal. Pastikan menggunakan jalur penempatan resmi dan memeriksa legalitas perusahaan melalui sistem perundang-undangan nan berlaku.
Heni menegaskan bahwa pencegahan sejak awal merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat dari akibat pemanfaatan dan praktik perdagangan orang di luar negeri. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·