loading...
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela. Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan tindakan deportasi terhadap penduduk negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan persoalan pidana dan tidak berangkaian dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai kasus tersebut.
"Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko Bapak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, and Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra) bahwa rumor ini murni adalah rumor nan tidak mengenai dengan hubungan kita dengan Palestina tapi merupakan rumor pidana," kata Nabyl di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nabyl menyatakan bahwa posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tidak berubah. "Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah, dan sebagai kementerian focal point menangani perihal ini Bapak Menko sudah memberikan penjelasan nan cukup jelas dan kita dari Kemlu mengikuti perihal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad








English (US) ·
Indonesian (ID) ·