Kemlu Tangani Kasus WNI Asal Madiun yang Kabur dari Rombongan Wisata di Korsel

1 jam yang lalu 3
Kemlu Tangani Kasus WNI Asal Madiun nan Kabur dari Rombongan Wisata di Korsel Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Korea Selatan (Koresl) untuk menangani kasus seorang penduduk negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, nan dilaporkan meninggalkan rombongan wisata secara sepihak saat berjamu ke negara tersebut.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihak KBRI Seoul telah menerima info mengenai keberadaan oknum WNI tersebut. Saat ini, langkah-langkah penanganan sedang dilakukan berbareng pihak berkuasa di Korea Selatan.

“KBRI Seoul telah menerima info nan berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas mengenai untuk penanganan selanjutnya,” ujar Heni di Jakarta, Kamis (23/7).

Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Heni menjelaskan bahwa WNI tersebut diduga kuat melanggar patokan keimigrasian setempat lantaran melakukan overstay. Kemlu sangat menyayangkan tindakan tersebut lantaran dinilai menyalahgunakan akomodasi kemudahan kunjungan nan diberikan oleh pemerintah Korea Selatan.

Pihak kementerian menegaskan bakal terus melakukan koordinasi guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kemlu juga mengingatkan bahwa akomodasi wisata grup ke Korea Selatan mempunyai patokan ketat nan wajib dipatuhi.

Fasilitas wisata grup ke Korea Selatan hanya bertindak hingga Desember 2026 dengan lama masa tinggal maksimal 15 hari. WNI diimbau untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan imigrasi negara setempat.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat setelah akun media sosial @sarjanabackpacker di platform Threads membagikan kisah seorang WNI berinisial F asal Madiun nan diduga kabur saat mengikuti perjalanan tur. Berdasarkan info nan beredar, F terakhir kali berpamitan untuk memandang sepatu di area Myeongdong sebelum akhirnya lenyap kontak.

Pihak pemasok perjalanan melaporkan tidak ada gelagat mencurigakan dari F pada hari kejadian. Namun, akibat kejadian ini, pemasok perjalanan tersebut mengaku mengalami kerugian nama baik dan kudu menanggung denda sebesar Rp125 juta.

Program Pembebasan Visa Sementara

Sebagai informasi, sejak Mei 2026, Korea Selatan memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi visitor golongan asal Indonesia. Program nan bertindak mulai 28 Mei hingga akhir Desember 2026 ini memungkinkan rombongan minimal tiga orang untuk berjamu tanpa visa selama maksimal 15 hari.

Kemlu kembali mengimbau masyarakat agar menjaga integritas dan nama baik bangsa dengan tidak menyalahgunakan kebijakan kemudahan visa tersebut untuk kepentingan terlarangan alias menetap melampaui izin nan diberikan. (Ant/H-3)

Selengkapnya