Kena Gebuk Mahkamah Agung, Trump Kembalikan Uang "Pungli" Rp1.800 T

57 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar alias sekitar Rp1.800 triliun pendapatan tarif kepada para importir setelah tarif "Liberation Day" nan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Dilansir CNBC International, nomor tersebut diungkap dalam arsip nan diajukan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Selasa (4/8/2026). Nilai pengembalian itu setara sekitar 60% dari total sekitar US$166 miliar nan menurut pemerintah sukses dikumpulkan dari tarif luas nan diberlakukan Trump sepanjang 2025 berasas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Tarif tersebut dicabut pada akhir Februari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi presiden untuk menerapkan tarif semacam itu. Sekitar dua minggu kemudian, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan agar seluruh tarif nan dipungut berasas IEEPA dikembalikan kepada para importir.

Kebijakan tarif selama ini menjadi salah satu pilar utama agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri Trump. Presiden AS itu juga secara terbuka menunjukkan kemarahannya terhadap putusan pengadilan nan membatalkan tarif tersebut.

"Kebijakan tarif telah memberikan hasil nan luar biasa. Kami telah mengumpulkan biaya hingga ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberikan sedikit hambatan, namun kami diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan langkah nan berbeda," kata Trump dalam wawancara dengan Fox News pada Selasa.

Setelah kekalahan di Mahkamah Agung, pemerintahan Trump memang mengambil sejumlah langkah untuk secara efektif membangun kembali rezim tarif IEEPA dengan menggunakan dasar norma lain.

Namun, metode tarif baru tersebut juga telah menghadapi tantangan norma tersendiri di pengadilan.

Sambil menghadapi beragam gugatan baru, pemerintah AS terus menjalankan proses pengembalian biaya tarif nan sebelumnya dipungut melalui IEEPA.

Untuk mengelola proses tersebut, U.S. Customs and Border Protection (CBP) pada akhir April menerapkan sistem berjulukan Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE). Sistem itu dirancang untuk melacak sekaligus menyalurkan pengembalian biaya tarif kepada para importir.

Dalam arsip nan diajukan ke pengadilan pada Selasa, pejabat CBP Brandon Lord menjelaskan perkembangan terbaru proses pengembalian biaya tersebut.

Menurut Lord, hingga 31 Juli, sistem CAPE telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian tarif nan mencakup lebih dari 25 juta entri impor.

"Hampir US$129 miliar nan terdiri atas pengembalian potensial maupun pengembalian nan telah disertifikasi telah diterima untuk diproses melalui sistem CAPE," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar US$100 miliar telah selesai diproses, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dibayarkan kepada para importir.

Dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari pembaruan nan diperintahkan pengadilan mengenai perkembangan pengembalian biaya tarif oleh pemerintah.

Perkembangan itu muncul di tengah gugatan nan diajukan oleh Freestyle World, sebuah perusahaan importir berbasis di California.

Perusahaan tersebut berupaya mengusulkan class action alias gugatan golongan atas nama perusahaan-perusahaan mini nan sebelumnya bayar tarif IEEPA dan mengaku menghadapi beragam halangan untuk memperoleh pengembalian biaya melalui sistem CAPE.

Namun pemerintah AS beranggapan bahwa permohonan sertifikasi class action tersebut diajukan terlalu terlambat dan secara norma tidak sah.

Terlepas dari perdebatan norma itu, operasi pengembalian biaya nan dijalankan pemerintahan Trump tetap jauh dari selesai.

Data pemerintah menunjukkan lebih dari 330.000 importir bayar tarif IEEPA atas lebih dari 53 juta entri impor.

Artinya, meskipun sekitar US$100 miliar telah dikembalikan, pemerintah AS tetap kudu menyelesaikan pengembalian biaya dalam jumlah besar kepada ratusan ribu importir lain nan terdampak oleh kebijakan tarif nan akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung tersebut.

(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya