Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan (kiri).(MI/Devi Harahap)
KOMISI Yudisial (KY) mengakui bahwa kenaikan penghasilan dan tunjangan pengadil belum sepenuhnya bisa meredam pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Meski kesejahteraan telah ditingkatkan, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tetap terus ditemukan sepanjang semester pertama tahun ini.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengungkapkan bahwa KY menerima sekitar 1.402 laporan masyarakat selama Semester I 2026. Namun, dia menegaskan bahwa tingginya nomor laporan tersebut tidak serta-merta mencerminkan jumlah pelanggaran etik nan terjadi secara riil.
Berdasarkan proses verifikasi dan kajian mendalam, KY hanya meregistrasi 88 laporan nan memenuhi syarat sebagai dugaan pelanggaran KEPPH untuk diproses lebih lanjut.
"Banyak laporan nan masuk rupanya lebih berangkaian dengan substansi putusan alias pertimbangan norma hakim," ujar Abhan dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).
Abhan menilai kejadian banyaknya laporan ini sebagai corak meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan. Sebagai respons, KY berkomitmen memperkuat kegunaan pengawasan dengan lebih aktif datang memantau jalannya persidangan secara langsung di pengadilan guna mencegah terjadinya penyimpangan perilaku.
Terkait ragam hukuman nan dijatuhkan kepada hakim, Abhan menjelaskan bahwa perihal tersebut merupakan kewenangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Penentuan hukuman mempertimbangkan aspek objektif maupun subjektif, sehingga setiap perkara menghasilkan putusan nan berbeda sesuai dengan kebenaran dan tingkat pelanggaran nan terbukti.
Selain itu, KY memberikan penjelasan mengenai perbedaan status pemberhentian pengadil dengan alias tanpa kewenangan pensiun. Abhan menjelaskan bahwa status sebagai pengadil dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dua perihal nan berbeda secara administrasi.
Saat seorang pengadil diberhentikan, kedudukan hakimnya otomatis berakhir. Namun, kewenangan kepegawaian seperti pensiun tetap kudu melalui sistem manajemen di Mahkamah Agung (MA).
"Persoalan apakah nan berkepentingan tetap memperoleh kewenangan pensiun alias tidak merupakan bagian dari proses manajemen kepegawaian di Mahkamah Agung," pungkasnya. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·