Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya

4 jam yang lalu 3

loading...

Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan argumen penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Menurut Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung nan menangani kasus Febrie, penahanan di Rutan KPK tersebut merupakan pertimbangan itu sangat masuk akal.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan nan berkepentingan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” kata Rudi dikutip Sabtu (25/7/2026).

Selain itu, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses norma dalam kasus nan menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang.

Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya

Selengkapnya