Kepala BKN Blak-blakan: Kasih Bukti ASN Pensiun Bisa Dapat Rp 1 Miliar

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengaku bisa memperoleh biaya pensiun Rp 1 miliar sebelum mengakhiri masa hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Saya sudah membuktikan rupanya bisa," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (27/7/2026).

Pria nan sekarang berumur 56 tahun itu mengatakan, nominal duit pensiun hingga Rp 1 miliar bisa dia peroleh melalui program perencanaan pensiun untuk mengoptimalkan faedah hari tua, melalui investasi nan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.

Dengan komitmen menabung dan berinvestasi secara disiplin, faedah nan diterima ASN sebetulnya saat pensiun dapat berkembang secara signifikan sesuai dengan skema nan dipilih ASN. Ia mengaku mengikuti program pengelolaan biaya pensiun itu di PT Taspen.

"Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya berbareng Taspen," tegas Zudan.

Dengan catatan ini, maka dana pensiun yang dikumpulkan Zudan mampu tercapai sebelum terealisasinya rencana pemerintah untuk mengubah program kesejahteraan ASN seperti menggunakan sistem penghasilan tunggal alias single salary system nan memadukan seluruh komponen penghasilan ke dalam satu perhitungan.

Sebelum terealisasinya sistem penghasilan tunggal itu, pensiun ASN khususnya PNS memang kerap mengalami penurunan pendapatan jika mengesampingkan upaya ekstra pengelolaan tabungan hari tua di lembaga pengelola biaya pensiun seperti nan dilakukan Zudan, terutama lantaran kalkulasi faedah pensiun hanya 75% dari penghasilan pokok.

Padahal, komponen pendapatan bulanan ASN tidak hanya berupa penghasilan pokok, melainkan termasuk beragam tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan keahlian alias tukin.

Untuk tukin saja, apalagi di sejumlah lembaga bisa melampaui penghasilan pokoknya. Misalnya, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas kedudukan pelaksana, sedangkan pejabat struktural mulai eselon III-eselon I bisa mencapai Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.

Namun, saat masa pensiun, tunjangan ini tidak masuk ke dalam kalkulasi pensiunan para ASN, karena dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 besarnya pensiun hanya memperhitungkan penghasilan pokok terakhir sebulan.

Dalam pasal 11 UU itu, juga disebutkan pensiun nan berkuasa diterima paling banyak 75% dari penghasilan pokok nan diterima terakhir.

Maka, jika seorang PNS pensiun dan penghasilan pokok terakhir Rp 6,37 juta sesuai golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pensiun nan diterimanya hanya Rp 4,77 juta.

Oleh karena itu, dalam sejumlah kesempatan Zudan juga kerap mengatakan salah satu solusi untuk mengoptimalkan biaya pensiun bagi para ASN adalah dengan penerapan sistem single salary.

Single salary ini tidak membedakan pendapatan ASN antara nan penghasilan pokok dengan tunjangannya, melainkan disatukan menjadi satu komponen gaji, sehingga secara nominal bakal lebih besar.

Bila mempertimbangkan skema single salary, maka total pendapatan seorang ASN, khususnya PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak, bakal memperoleh penghasilan pokok bulanan mencapai Rp 123,74 juta.

Terdiri dari tunjangan keahlian Rp117,37 triliun untuk kedudukan eselon I alias Direktur Jenderal Pajak, plus penghasilan pokok Rp 6,37 juta jika telah menyandang golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Dengan penghasilan pokok sebesar itu, maka pensiunan nan bisa diperolehnya bakal mencapai Rp 92,80 juta tiap bulannya. Memperhitungkan nominal pensiun paling banyak 75% dari penghasilan bulanan terakhirnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya