Jakarta, CNBC Indonesia - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengapresiasi langkah pemerintah nan kembali membuka ekspor komoditas mineral nan sempat terhenti sejak beberapa pekan lampau akibat mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ).
Seperti diketahui, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga mengenai rumor terhambatnya ekspor mineral ini dan sudah disepakati bahwa ekspor mineral seperti nikel, alumina, maupun timah, bisa diizinkan ekspor kembali lantaran kandungan LTJ di dalamnya hanya berupa mineral ikutan, bukan komoditas utama.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian norma dan operasional bagi pelaku industri pengolahan dan pemurnian nikel.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengungkapkan, setelah pemerintah memberikan kepastian mengenai ekspor, sejumlah Laporan Surveyor (LS) telah diterbitkan dan pengiriman produk ke luar negeri kembali berjalan.
"Sudah banyak LS nan terbit, dan sudah banyak kapal nan sudah berlayar nan sebelumnya tertahan," ungkap Arif kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2026).
Menurut Arif, pihaknya selalu mendukung semangat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pasokan mineral kritis dalam negeri. Namun di saat nan sama, dia mengingatkan agar aktivitas ekspor produk utama industri pengolahan alias pemurnian tidak boleh terhambat.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan transisi nan realistis sembari industri nasional terus membangun kapabilitas teknologi pengolahan dan pemurnian LTJ secara berdikari layak secara teknologi dan ekonomi di dalam negeri," kata dia.
Ia pun berambisi pemerintah dapat segera menerbitkan pedoman dan standar teknis periode pemisah nan jelas. Setidaknya, izin kudu dapat membedakan secara tegas mana "produk komersial LTJ" dan mana "mineral ikutan alami dengan kadar sangat rendah.
"Ambang pemisah nan ditetapkan kudu didasari kebenaran industri saat ini; teknologi, keekonomian dan kesiapan perangkat uji dan lainnya, sehingga aktivitas ekspor nikel nasional tetap melangkah lancar tanpa dibayangi ketidakpastian hukum," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memastikan komoditas pertambangan nan mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor. Adapun larangan ekspor hanya bertindak bagi LTJ nan menjadi produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ nan terdapat dalam komoditas seperti nikel misalnya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan bahwa kesepahaman tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan kepastian norma sekaligus menyamakan pemahaman seluruh pihak dalam penyelenggaraan ekspor.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi jika ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ nan terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung di instansi KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, kesepahaman itu bakal menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea Cukai agar mempunyai pemahaman nan sama dalam melaksanakan proses ekspor. Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat norma (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian norma selama proses penyempurnaan izin berlangsung.
Dudung menyebut hasil komunikasi KSP dengan beragam pihak mengenai pada 31 Juli 2026 telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor nan sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan.
Adapun, kebanyakan laporan surveyor nan tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel.
Setidaknya, produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material alias NORM, serta memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.
"Kementerian dan lembaga mengenai juga bakal mempercepat penyempurnaan patokan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambahnya.
(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·