ilustrasi pelayanan publik digital.(MI)
OMBUDSMAN RI menyoroti keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah nan berakibat terhadap pemenuhan kewenangan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik digital. Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan pemerataan akses internet tetap menghadapi kendala, terutama di wilayah tertentu nan mengalami keterbatasan jaringan.
"Dengan demikian, pelayanan manajemen kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan pelayanan desa belum dapat melangkah secara optimal," kata Partono dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/8).
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik digital dan mencegah terjadinya malaadministrasi, Ombudsman RI berjumpa dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah rumor strategis, antara lain pemerataan akses internet di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai prasarana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta interoperabilitas data.
Selain itu, Ombudsman juga membahas penguatan kanal pengaduan, termasuk jasa pemblokiran konten dan perlindungan info pribadi. Partono mengusulkan penguatan koordinasi antara Ombudsman RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat serta memperkuat kajian terhadap kualitas pelayanan publik digital.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi krusial untuk mendorong perbaikan jasa komunikasi dan informatika secara berkelanjutan.
"Kami berambisi dengan penguatan koordinasi kami bisa mempercepat laporan nan disampaikan kepada kami dengan meningkatkan respons kejuaraan dari masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan sinergi antarinstansi diperlukan untuk mendorong perbaikan jasa komunikasi dan informatika secara berkelanjutan. Partono juga mengapresiasi capaian Komdigi dalam Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Komunikasi dan Digital nan memperoleh predikat Kualitas Tertinggi sejak 2022 hingga 2025.
Pada 2025, Komdigi memperoleh Opini Kualitas Tertinggi tanpa Maladministrasi dengan nilai akhir 91,41. Menurut Partono, capaian tersebut menunjukkan komitmen Komdigi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ombudsman RI bakal kembali melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada 2026 nan dijadwalkan berjalan pada Agustus hingga September. Penilaian tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengukuran aspek kepatuhan dan kualitas jasa pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik penguatan sinergi antara Ombudsman RI dan Komdigi, termasuk masukan mengenai akses internet di wilayah 3T.
"Kami terbuka terhadap masukan-masukan dari Ombudsman RI mengenai jasa Komdigi maupun jasa pada ekosistem nan kami regulasikan. Terima kasih atas masukannya," kata Meutya. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·