loading...
Ketua FSI nan juga pengajar Magister Ilmu Komunikasi UPH Johanes Herlijanto (kanan) memberi tanggapan mengenai seminar nan diselenggarakan Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ist
JAKARTA - Laut China Selatan (LCS) merupakan salah satu titik panas dalam relasi antara China dan negara-negara Asia Tenggara. Ketegangan di wilayah ini disebabkan oleh sikap China nan bersikeras bahwa perairan ini adalah milik China, berasas apa nan mereka sebut sebagai kewenangan mencari ikan secara historis (historical fishing right).
Konsep kewenangan mencari ikan berasas sejarah ini tentu tidak sejalan dan malah bertentangan dengan norma laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Namun meski menjadi salah satu negara nan meratifikasi UNCLOS, China tetap bersikeras menekankan kepemilikannya atas sebagian besar perairan Laut China Selatan dengan menarik garis-garis terlarangan nan dikenal sebagai sembilan garis putus-putus (nine-dash lines), nan sejak 2023 berkembang menjadi sepuluh garis.
Baca juga: Konflik di Laut China Selatan
Indonesia sebenarnya tidak mempunyai sengketa wilayah dengan China di Laut China Selatan, dan selalu menganggap diri sebagai negara nan tidak terlibat dalam sengketa itu (non-claimant state). Namun, China tetap saja mengakui sebagian wilayah Indonesia sebagai milik China, tepatnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita di perairan dekat Kepulauan Natuna.
Bukan hanya menekankan pengakuan kepemilikan, China apalagi seringkali melakukan manuver-manuver di ZEE kita tersebut, setidaknya sejak 2012 hingga sepuluh tahun berikutnya. Salah satu contoh terkini terjadi di akhir tahun 2021, ketika Penjaga Pantai China dan kapal survei raksasa Haiyang Dizhi No 10 memasuki ZEE Indonesia.
Peristiwa itu terjadi pada saat Indonesia sedang melakukan pengeboran eksplorasi minyak dan gas di wilayah Blok Tuna, di perairan dekat Kepulauan Natuna. Pada sisi lain, sementara pihak berpandangan bahwa Laut China Selatan, tepatnya ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, merupakan wilayah nan mengandung kekayaan alam nan sangat signifikan nan dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa Indonesia.
Isu ini menimbulkan perdebatan nan hangat antara lain dalam seminar berjudul “Aset alias Ancaman? Kompleksitas Laut China Selatan dalam Relasi Indonesia–China,” nan diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejumlah master berpandangan agar setiap kerja sama dengan pihak asing di ZEE Indonesia di Perairan Natuna dilandasi oleh posisi nan jelas, ialah pengakuan terhadap kedaulatan dan kewenangan berdaulat Indonesia di wilayah itu.
Dr Klaus Heinrich Raditio, pemerhati China nan mengajar politik Tiongkok di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengakui bahwa pendekatan Presiden Prabowo mengenai Laut China Selatan, tepatnya mengenai ZEE Indonesia di perairan Kepulauan Natuna, berbeda dari para pendahulunya.
“Presiden Prabowo condong memandang perairan Natuna sebagai potensi kerja sama ekonomi nan pragmatis,” kata ahli tamatan Universitas Sydney, Australia itu.
Menurut dia, ini terlihat dari pernyataan berbareng Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping di akhir tahun 2024. Namun demikian, Klaus berpandangan bahwa pernyataan berbareng tersebut berkarakter terbuka dan tidak membikin Indonesia kompromi terhadap kedaulatan Indonesia di perairan Kepulauan Natuna.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·