Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan dalam penangkapan dan deportasi(Istimewa)
KOALISI Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan dalam penangkapan dan deportasi aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad.
Desakan ini disampaikan melalui pernyataan berbareng pada Rabu (22/7), menyusul pendeportasian Abdul Karim dari Indonesia ke Republik Siprus pada 16 Juli 2026. Koalisi menyoroti proses penangkapan hingga deportasi nan berjalan sangat cepat, ialah kurang dari 24 jam, nan dinilai tetap menyisakan banyak tanda tanya bagi publik.
Menurut koalisi, transparansi sangat diperlukan mengingat posisi Indonesia saat ini sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jabatan tersebut membawa tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi prinsip HAM dan due process of law.
Persoalan Dasar Hukum dan Red Notice
Koalisi mencatat adanya info bahwa penangkapan Abdul Karim didasarkan pada Interpol Red Notice. Namun, mereka menegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan nan secara otomatis mewajibkan penangkapan alias deportasi tanpa melalui prosedur norma nasional.
"Publik berkuasa mengetahui dasar hukum, prosedur, dan argumen nan melandasi penangkapan serta deportasi Abdul Karim Raed Miqdad agar proses penegakan norma berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar pegiat kemanusiaan Arif R. Haryono.
Koalisi menekankan bahwa penyelenggaraan Red Notice kudu tetap menghormati kewenangan asasi individu, termasuk akses terhadap support norma dan kewenangan mendapatkan info mengenai dasar penangkapan. Selain itu, pemerintah diminta memperhatikan prinsip non-refoulement, ialah larangan memulangkan seseorang ke negara nan berisiko menimbulkan penyiksaan alias pelanggaran HAM berat.
Soroti Perbedaan Informasi Identitas
Selain masalah prosedur, koalisi menyoroti adanya ketidaksinkronan info mengenai identitas perseorangan nan dideportasi. Pada 16 Juli 2026, Polri sempat menyatakan bahwa perseorangan tersebut bukanlah aktivis maupun tokoh keagamaan Palestina. Namun, pengarsipan nan beredar di media justru memicu keraguan publik atas klaim tersebut.
"Setiap tindakan penangkapan maupun deportasi kudu dilaksanakan sesuai norma nasional dan tanggungjawab Indonesia dalam instrumen kewenangan asasi manusia nan telah diratifikasi," tegas perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kekhawatiran serupa juga datang dari Geneva Council for Rights and Liberties pada 18 Juli 2026, nan menyoroti minimnya info mengenai tuduhan terhadap Abdul Karim serta akibat proses norma lanjutan nan bisa berujung pada ekstradisi ke Israel.
Enam Tuntutan Koalisi kepada Pemerintah:
- Membuka dasar norma dan argumen penangkapan serta deportasi Abdul Karim Raed Miqdad.
- Memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh abdi negara jika terbukti terjadi.
- Memastikan kerja sama internasional tidak bertentangan dengan prinsip HAM.
- Mengevaluasi sistem penangkapan, deportasi, dan ekstradisi terhadap penduduk Palestina.
- Menggunakan posisi Indonesia di Dewan HAM PBB untuk memastikan perlindungan kewenangan Abdul Karim di Siprus.
- Memberikan penjelasan resmi mengenai identitas perseorangan nan dideportasi.
Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan meningkatnya jumlah penduduk negara Israel nan masuk ke Indonesia melalui beragam mekanisme. Mereka meminta pemerintah waspada agar perihal ini tidak mencederai komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Pernyataan berbareng ini didukung oleh beragam organisasi, di antaranya KontraS, YLBHI, BDS Indonesia, Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA), BuyCut, WASILAH Foundation, Indonesian Student for Justice in Palestine (INDO-SJP), dan Yayasan Pecinta Al Aqsha. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·