Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

14 jam yang lalu 3
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak ilustrasi pengawasan pajak.(MI)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan nan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto, menilai kebijakan pengumpulan info perpajakan melalui jaringan prajurit militer tersebut sangat rawan lantaran mengaburkan garis pemisah kewenangan antara urusan sipil dan kegunaan pertahanan militer.

"Kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan corak manifestasi politik ketakutan nan dibangun negara kepada rakyat, terutama ditujukan pada golongan rentan, pelaku upaya kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. Dalam konteks demikian, penduduk dipantau bukan sebagai wajib pajak nan mempunyai hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan," ujar Ardi dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).

Ardi menegaskan, secara regulasi, pelibatan Babinsa dalam ranah perpajakan tidak sejalan dengan tugas pokok dan kegunaan TNI sebagai perangkat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 34/2004 jo. UU No. 3/2025 tentang TNI.

Menurutnya, pengawasan kepatuhan pajak maupun pemetaan potensi ekonomi penduduk bukanlah bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan tidak bisa dilegalkan sekadar melalui surat info administratif.

"Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan kegunaan manajemen pemerintahan sipil nan kudu dijalankan berasas prinsip legalitas dan pelayanan publik. Melibatkan Babinsa justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," jelasnya.

Selain melanggar prinsip supremasi sipil, Ardi juga menyoroti potensi pelanggaran privasi dan kerahasiaan info wajib pajak. Data mengenai aset, pendapatan, serta transaksi finansial penduduk merupakan info sensitif nan mestinya dikelola secara ketat oleh otoritas sipil nan akuntabel.

Penumpukan info perpajakan di tangan abdi negara kewilayahan di luar struktur resmi DJP dikhawatirkan membuka celah intimidasi, penyalahgunaan data, hingga stigmatisasi terhadap masyarakat kecil.

"Jika pemerintah mau meningkatkan kepatuhan pajak, jalan nan kudu ditempuh bukanlah memperluas pelibatan abdi negara keamanan, melainkan memperbaiki kualitas layanan, menyederhanakan prosedur, dan memastikan keadilan beban pajak. Kepatuhan berkepanjangan dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa takut," tegas Ardi.

Atas dasar tersebut, Ardi mengatakan koalisi mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan pelibatan militer dalam tata kelola perpajakan demi menjaga agenda reformasi TNI serta menghormati hak-hak konstitusional penduduk negara.

"DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan nan membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring info pengawasan kepatuhan pajak," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak nan secara definitif mencantumkan nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring info perpajakan.

Dalam SE itu disebutkan aktivitas pengawasan atas kepatuhan wajib pajak diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna mendukung penyelenggaraan kegunaan pengawasan nan efektif dan terukur.

Kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring info (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, dan pemanfaatan info media.

Selain itu, aktivitas pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal alias karya ilmiah, kajian info nan belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses upaya lainnya, taxation partnership, serta beragam langkah lain nan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. (Faj/P-3)

Selengkapnya