loading...
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nan membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nan membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ini ditandai dengan pembangunan jejaring info hingga tingkat desa dan kelurahan.
Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan pemisah kewenangan sipil dan militer, memperluas kegunaan pengawasan negara terhadap penduduk tanpa dasar norma nan memadai, serta menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.
Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan kegunaan manajemen pemerintahan sipil nan kudu dijalankan berasas prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
Baca juga: Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Menurut dia, dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang mempunyai kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut kudu dijalankan oleh otoritas pajak dan abdi negara penegak norma sipil nan mempunyai mandat jelas serta sistem pengawasan nan terukur.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan info perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ujar Ardi, Rabu (22/7/2026).
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai perangkat negara di bagian pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan kegunaan pertahanan negara.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·