Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bunyi menyusul penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyesali peristiwa tersebut.
"Secara dinas saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali, dan sangat menyesal sekali nan sedalam-dalamnya," kata Luthfi di kantornya, Semarang, Jateng, Rabu (29/7/2026).
Luthfi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati dan wali kota mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan beserta anggarannya. Gubernur, dalam perihal ini, berkedudukan sebagai koordinator dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota.
Luthfi mengatakan pihaknya telah melakukan banyak langkah pencegahan korupsi seperti pembekalan kepala wilayah melalui retret, hingga menandatangani MoU, pakta integritas, hingga mengumpulkan kepala wilayah untuk diberikan pengarahan.
"Tapi ini semua kita kembalikan pada kebenaran yuridis di lapangan. Jadi peralatan siapa nan mengenai dengan tindak pidana, mau tindak pidana apapun termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi adalah, peralatan siapanya itu orang, tidak ada institusi," katanya.
"Jadi nggak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan siapa? Ya pelaku. nan memenuhi kriteria bukti permulaan nan cukup alias bukti cukup seseorang nan dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK," tambahnya.
Lebih lanjut, Lutfhi juga menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem merit dalam pengisian kedudukan ASN. Dia memastikan tidak ada praktik titip - menitip maupun jual beli kedudukan di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Menurutnya, dari gubernur-gubernur sebelumnya juga sudah menerapkan merit sistem di Jateng.
"Sehingga kami tinggal meneruskan, tak tambahi tag line kedudukan kita no titip-titip, no jasa penitipan. Tidak ada titip dan tidak ada paket jasa penitipan mengenai jabatan," tuturnya. "Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri nan menindak," tambahnya.
Dia juga menjamin bahwa di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah tidak ada pengisian kedudukan melalui titip - menitip, melainkan sudah terstruktur dengan merit sistem. Terutama pegawai, BLUD, hingga BUMD.
Menurut Luthfi, pejabat publik hanya berkuasa mengambil tanggung jawab, bukan sejumlah uang. Penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan untung seperti gratifikasi tidak bisa dibenarkan.
Lebih lanjut, menanggapi banyaknya kepala wilayah nan tersangkut perkara korupsi, menurutnya dia bakal mengumpulkan kembali kepala daerah. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Terkait dugaan jual beli jabataan maupun penerimaan dalam kasusu OTT Bupati Pemalang, Luthfi memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
"Nanti tunggu keterangan resmi KPK. Kalau saya ngomong sekarang kelak salah lagi," kata Lutfhi.
Pernyataan KPK
Sampai saat ini belum ada penjelasan perincian mengenai kasus nan menimpa Bupati Pemalang Anim Widiyantoro. Tapi Jubir Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ini berangkaian dengan penerimaan atas suatu proyek.
"Adapun aktivitas penyelidikan tertutup nan dilakukan oleh tim KPK ini diduga berangkaian dengan penerimaan-penerimaan nan dilakukan oleh Bupati berangkaian dengan proyek," kata Budi di Gedung KPK, mengutip detikcom, Rabu (29/7/2026).
KPK juga belum menjelaskan proyek nan dimaksud. Temuan itu tetap didalami penyeidik saat gelar perkara berbareng ketua KPK.
"Apakah itu bangunan pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan mengenai dengan proyek di Kabupaten Pemalang tentu kelak bakal dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan OTT Bupati Anom ini juga berangkaian dengan dugaan korupsi jual beli jabatan.
"Selain itu juga ada dugaan penerimaan nan dilakukan oleh Bupati berangkaian dengan jual beli kedudukan di lingkungan Pemkab Pemalang," katanya.
Diketahui KPK mengamankan 21 orang dalam OTT kali ini. Sebanyak 12 orang di antaranya sudah di bawa ke Jakarta, sisanya tetap di Pemalang. Dari kasus ini KPK juga turut mengamankan duit tunai senilai Rp 2 miliar.

13 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·