loading...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan laki-laki nan mengenakan busana wanita haram berasas norma hukum Islam. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan laki-laki nan mengenakan busana wanita haram berasas norma hukum Islam. Hal tersebut termasuk saat mengikuti karnaval alias seremoni Hari Kemerdekaan Indonesia.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan tindakan tersebut kerap diabaikan dalam masyarakat. Padahal, peringatan Hari Kemerdekaan semestinya diisi dengan aktivitas positif.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan alias menggunakan busana nan biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, norma wanita nan berpenampilan alias berbusana nan biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari MUI Digital, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Muiz menyampaikan larangan ini berdasarkan sabda shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki nan menyerupai wanita dan wanita nan menyerupai laki-laki. Larangan ini bertindak tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung intermezo dan jalan raya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·