Komisi II DPR Sebut Diskusi Revisi UU Pemilu Tetap Berjalan Selama Reses

16 jam yang lalu 4
Komisi II DPR Sebut Diskusi Revisi UU Pemilu Tetap Berjalan Selama Reses Ilustrasi(Dok Istimewa)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya terus mendorong agar obrolan dan penyerapan aspirasi publik mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tetap melangkah secara konsisten, meskipun parlemen sedang memasuki masa reses.

Doli menilai pembahasan materi revisi UU Pemilu memerlukan pembahasan nan mendalam, sehingga momentum reses perlu dimanfaatkan secara optimal untuk menjaring masukan.

"Seharusnya memang diskusi, serap aspirasi, elaborasi mengenai rumor alias materi penyempurnaan UU Pemilu tetap kudu dilakukan, sekalipun saat ini sedang memasuki masa reses," ujar Doli ketika dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Terkait komunikasi dengan partai politik, baik nan berada di parlemen maupun nonparlemen, Doli menyampaikan bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara paralel dan elastis tanpa kudu terjebak dalam formalitas nan kaku. Ia menekankan bahwa komunikasi antarpartai mengenai isu-isu krusial kepemiluan sebenarnya telah berjalan sejak lama dan terus melangkah hingga kini.

"Kalau soal agenda komunikasi dengan partai-partai politik, termasuk parpol non-parlemen, mungkin bisa dilakukan simultan saja. Walaupun sebenarnya komunikasi itu sudah sering dan sejak lama dilakukan. Tidak perlu terlalu umum juga diatur. Mengalir saja," terangnya.

Lebih lanjut, Doli berpandangan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu kudu mencakup beragam aspek mendasar dalam sistem kepemiluan. Ia menilai penguatan sistem keterwakilan perlu menjadi perhatian, termasuk pengkajian terhadap sistem pemilu, periode batas, besaran wilayah pemilihan, metode konversi bunyi menjadi bangku legislatif, hingga upaya menghilangkan praktik politik uang.

Selain pembenahan regulasi, Doli juga menilai perlu dilakukan pertimbangan terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu. Menurutnya, proses rekrutmen penyelenggara kudu diperkuat agar menghasilkan lembaga nan diisi figur-figur berintegritas dan profesional.

"Masih dalam konteks ini, kita juga perlu merumuskan ulang soal format kelembagaan penyelenggara Pemilu kita, termasuk sistem rekrutmen dan pemilihan penyelenggara Pemilu nan lebih selektif agar KPU, Bawaslu, DKPP, alias apa pun namanya kelak diisi oleh orang-orang nan mempunyai integritas tinggi, kapabilitas keilmuan kepemiluan nan baik, komunikasi nan mumpuni, dan pengalaman nan cukup," lanjutnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut juga menekankan pentingnya membangun budaya kerakyatan nan sehat di tengah masyarakat. Ia berambisi masyarakat memandang pemilu sebagai tanggung jawab konstitusional untuk menentukan masa depan bangsa, tanpa diwarnai intimidasi, tekanan, ujaran kebencian, maupun praktik manipulatif.

"Idealnya Pemilu kudu dapat melahirkan lembaga penyelenggara Pemerintahan nan representatif, berkualitas, bersih, memenuhi ekspektasi dan senantiasa mendapat support publik untuk memajukan bangsa berbareng rakyat," ujarnya. (H-2)

Selengkapnya