Komisi III Diizinkan Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

19 jam yang lalu 3
Komisi III Diizinkan Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses Siluet personil Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut membahas masukan ter(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa ketua DPR RI mengizinkan Komisi III membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses.

Dasco menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan secara resmi sepanjang komisi nan berkepentingan mengusulkan permohonan sesuai sistem dan patokan nan bertindak di DPR RI.

"Teman-teman para Anggota DPR, untuk para personil komisi nan dalam masa reses mau membahas undang-undang, seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III nan sudah mengusulkan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai sistem nan berlaku," kata Dasco saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut memberikan support kepada Komisi III DPR untuk terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Langkah ini, kata dia, dinilai krusial untuk meluruskan persepsi publik nan menganggap DPR menolak RUU tersebut.

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas, lantaran dinamika nan ada di publik, dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah 2 bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tegas Dasco. (H-4)

Selengkapnya