loading...
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal rampung pada akhir tahun ini. Ia pun berjanji bakal mempercepat pembentukan RUU tersebut.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman , Selasa (25/8/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini berkata, pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya memerlukan waktu sekitar 8 minggu lagi. Ukuran waktu itu jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III bakal menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," jelasnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·