Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember

58 menit yang lalu 2
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember Siluet personil Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Regulasi nan dinantikan publik ini ditargetkan sah menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun rangkaian agenda intensif demi mengejar sasaran tersebut, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja berbareng pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat I, hingga pengesahan tingkat II di rapat paripurna.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berfaedah pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya memerlukan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8.

Habiburokhman menyampaikan, sejauh ini Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan komponen masyarakat.

Mengingat alokasi waktu efektif nan kian terbatas, dia mengimbau publik nan mau memberikan masukan mengenai konsep RUU Perampasan Aset untuk menyampaikannya secara tertulis.

Ia menilai, upaya penyerapan aspirasi publik sudah mendekati maksimal. Dari peta pendapat nan masuk, aspirasi masyarakat terfragmentasi menjadi dua konsentrasi utama: support penuh terhadap pembentukan undang-undang ini, serta dorongan agar penyusunannya dilakukan secara sangat cermat.

Kecermatan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset dinilai krusial guna menutup celah norma nan berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan di tingkat penegak norma (abuse of power).

"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh abdi negara penegak hukum," tegasnya. (Ant/P-4)

Selengkapnya