Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Komisi III DPR RI mengungkap penyerahan kasus tiga kasus dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung untuk menghindari potensi gesekan antarinstitusi. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi III DPR RI mengungkap penyerahan kasus tiga kasus dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menghindari potensi gesekan antarinstitusi.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab kritikan mantan Menkopolhukam Mahfud MD nan menyebut penyerahan kasus ini tidak diatur dalam KUHAP nan baru.

Baca juga: Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian norma aktivitas pidana dari interogator ke penuntut. Itu bukan, itu penyerahan penanganan perkara dari lembaga namanya Kepolisian, Polri, Bareskrim Dirtipidkortas ke lembaga lain apa namanya? Kejaksaan," ujar Habiburokhman, Senin (13/7/2026).

Dia menuturkan untuk mencegah tidak terjadinya gesekan antarinstitusi menjadi argumen nan akhirnya membikin kasus ini diserahkan ke Kejagung.

"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, bentrok antarinstitusi penegak hukum. Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga sehingga nggak perlu timbul gesekan," ungkapnya.

"Tapi, de factual kita nggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan nan akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," katanya.

Selengkapnya